Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BERITA DUKA CITA ATAS WAFATNYA HAKIM AGUNG (ALMARHUM BAPAK MOEGIHARDJO, SH)

BERITA DUKA CITA ATAS WAFATNYA HAKIM AGUNG (ALMARHUM BAPAK MOEGIHARDJO, SH)

okho
•

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 262/SEK/01/VI/2011 perihal Berita Duka, yang ditujukan kepada Yth. Yang Mulia Seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Yang Mulia Seluruh Hakim Agung serta Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung.

Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

berita_duka.pdf

244 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
BERITA DUKA CITA ATAS WAFATNYA HAKIM AGUNG (ALMARHUM BAPAK MOEGIHARDJO, SH) | Mahkamah Agung RI