Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/BSDK MA Jadi Rujukan Malaysia dalam Pengembangan Akademi Kehakiman

BSDK MA Jadi Rujukan Malaysia dalam Pengembangan Akademi Kehakiman

Editor Redaksi MA
•
Share:
BSDK MA Jadi Rujukan Malaysia dalam Pengembangan Akademi Kehakiman

Bogor - Humas: Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung (MA) RI menerima kunjungan kerja dan studi banding dari delegasi Judicial Appointments Commission (JAC) atau Setiausaha Suruhanjaya Pelantikan Kehakiman Malaysia di Auditorium BSDK MA RI, Megamendung, Bogor, pada Selasa, 06 Oktober 2026.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari rangkaian lawatan delegasi Malaysia ke Mahkamah Agung RI pada 5–6 Oktober 2026, yang menjadi momentum strategis bagi kedua lembaga peradilan serumpun untuk saling bertukar pengalaman dan berbagi praktik baik (best practices) terkait tata kelola Corporate University, kurikulum pelatihan hakim, serta pengelolaan kediklatan peradilan terpadu.

Delegasi diterima langsung oleh Sekretaris BSDK MA RI, Dr. Drs. H. Ach Jufri, S.H., M.H., bersama Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim), D.Y. Witanto, S.H., serta jajaran BSDK.

Dalam penerimaan tersebut, pimpinan BSDK turut menyampaikan salam hangat sekaligus permohonan maaf dari Kepala BSDK MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., yang berhalangan hadir secara langsung di lokasi karena tengah menjalankan tugas persidangan sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Sesi diskusi bilateral dipandu oleh Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H. selaku moderator.

Sementara itu, delegasi Malaysia dipimpin oleh Setiausaha Suruhanjaya Pelantikan Kehakiman Malaysia, Tuan Hamzah bin Ishak, bersama jajaran pejabat lainnya.

Pada sesi pemaparan kediklatan, Hakim Yustisial BSDK MA, Syihabuddin, S.H., M.H., memaparkan secara komprehensif struktur kurikulum dan tahapan penyelenggaraan diklat peradilan berbasis Keputusan Ketua MA Nomor 13/KMA/SK/X/2008 dan Keputusan Kepala BSDK Nomor 74/BSDK/SK.DL1.6/III/2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam program Pendidikan Calon Hakim Terpadu (PPCHT), peserta menempuh tahapan terstruktur selama 48 minggu dalam kurun waktu 1 tahun yang terbagi menjadi empat fase, yakni Diklat I (6 minggu di Pusdiklat), Magang I (14 minggu di pengadilan), Diklat II (6 minggu di Pusdiklat), serta Magang II (22 minggu di pengadilan).

“Pola pelatihan ini memadukan penguatan karakter dan integritas bersama instruktur TNI, pendalaman teknis yudisial dan penulisan putusan di Pusdiklat, hingga praktik magang di satuan kerja pengadilan dengan bimbingan Mentor dan Tutor. Pada formasi rekrutmen terakhir, program PPCHT ini mendidik sebanyak 1.436 calon hakim,” jelas Syihabuddin.

Lebih lanjut, Syihabuddin memaparkan ragam pelatihan teknis lainnya, termasuk Pelatihan Sertifikasi dengan standar minimal 80 Jam Pelajaran (JP) selama 14 hari yang mencakup sertifikasi perkara tindak pidana korupsi, niaga, ekonomi syariah, lingkungan hidup, hingga mediator.

Pelatihan sertifikasi dan pengembangan kompetensi tersebut diterapkan melalui metode blended learning, di mana peserta terlebih dahulu menuntaskan pembelajaran mandiri daring melalui Learning Management System (LMS) e-Learning MA RI sebelum mengikuti sesi pendalaman kasus dan simulasi persidangan tatap muka di Megamendung.

Selain itu, dipaparkan pula Pelatihan Teknis Yudisial (minimal 40 JP), Pelatihan Berkelanjutan (Continuing Judicial Education), serta Pelatihan Singkat tematik (minimal 24 JP) untuk merespons dinamika hukum terkini seperti kejahatan siber, terorisme, hak kekayaan intelektual (HKI), hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam peradilan.

Sementara itu, delegasi Malaysia memaparkan pelaksanaan fungsi kediklatan hakim di Malaysia yang dijalankan melalui program Akademi Kehakiman di bawah naungan Komite Pelatihan (Training Committee) pimpinan Yang Amat Arif Ketua Hakim Negara.

Pihak delegasi menjelaskan bahwa pelatihan di Malaysia saat ini berfokus pada hakim-hakim mahkamah atasan (Superior Courts) melalui program induksi, penulisan pertimbangan hukum (writing effective judgments), manajemen beban perkara secara elektronik (case management), serta program kesehatan mental dan kebugaran hakim (Judicial Wellbeing).

Dalam keterangannya, Hamzah menyampaikan apresiasi dan kekagumannya terhadap ekosistem kediklatan mandiri yang dimiliki oleh Mahkamah Agung RI di atas lahan seluas 8 hektare di Megamendung. Pihaknya mengakui bahwa selama ini kegiatan pelatihan kehakiman di Malaysia masih diselenggarakan secara ad-hoc di hotel dan resort luar kota karena belum memiliki sarana kampus permanen.

Delegasi Malaysia mengungkapkan rasa takjub melihat fasilitas kediklatan MA RI yang dinilai telah melangkah jauh ke depan dan terorganisasi dengan sangat baik. Pihaknya menegaskan sengaja memilih Indonesia sebagai tujuan utama studi banding, di mana kurikulum dan tata kelola di BSDK MA RI akan dijadikan rujukan utama dalam merancang akademi kehakiman mandiri di Malaysia.

Setelah pemaparan dan diskusi selesai, delegasi Malaysia diajak berkeliling meninjau langsung kawasan dan sarana prasarana yang dimiliki Kampus BSDK MA RI. Rangkaian peninjauan diawali dari rumah singgah pimpinan Mahkamah Agung di BSDK, dilanjutkan dengan berkeliling melihat keasrian area taman di bagian belakang kampus, hingga melihat kelengkapan fasilitas olahraga.

Delegasi Malaysia melayangkan pujian atas kelengkapan dan keterpaduan fasilitas tersebut, serta menegaskan komitmennya untuk menjadikan BSDK Mahkamah Agung RI sebagai percontohan bagi pengembangan akademi kehakiman mandiri di Malaysia pada masa mendatang. (hef/ds/DI/photo:alf,adr)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•