Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/C0URTESY CALL MAHKAMAH AGUNG - HOGE RAAD SECARA DARING

C0URTESY CALL MAHKAMAH AGUNG - HOGE RAAD SECARA DARING

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas : Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH menghadiri Courtesy Call dengan Presiden Mahkamah Agung Kerajaan Belanda ( Hoge Raad der Nederlanden ) Dineke de Groot di Command Center mahkamah Agung, pada hari Rabu 24 Maret 2021 didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Non Yudisial dan para Ketua Kamar Mahkamah Agung.

Kerjasama peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda ( Hoge Raad der Nederlanden ) telah terjalin sejak 2010 dan kemudian ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pertama antara kedua lembaga pada 2013. Saat ini, kerja sama Mahkamah Agung dengan Hoge Raad berada di bawah kerangka MoU kedua yang dituangkan dalam bahasa Indonesia, Inggris dan Belanda, dan ditandatangani pada 19 Januari 2018, berlaku hingga Januari 2023.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengucapkan selamat kepada Dineke sebagai Presiden Hoge Raad yang baru. Kepemimpinan yang baru baik di Mahkamah Agung dan Hoge Raad akan semakin menguatkan hubungan baik dan kerja sama Mahkamah Agung dan Hoge Raad.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaiakan, salah satu fokus kerja sama Mahkamah Agung dengan Hoge Raad adalah prioritas percepatan penyelesaian perkara, pengurangan tunggakan perkara dan dukungan substansi untuk perbaikan kualitas putusan. Untuk melakukan akselerasi fungsi-fungsi ini, pada akhir tahun 2019, Mahkamah Agung membentuk Tim Pemilah Perkara.

Lebih lanjut, Mekanisme pemilahan perkara di MA, terinspirasi dari mekanisme seleksi perkara di Hoge Raad yang dilaksanakan oleh Biro Akademis ( Wettenschappelijk Bureau ). Pada Biro Akademis di Hoge Raad, terdapat sebuah tim kecil yang disebut Tim Seleksi Perkara yang terdiri dari asisten-asisten peneliti handal, yang memeriksa dan membaca berkas-berkas perkara, apakah misalnya perkara tersebut memenuhi syarat untuk diajukan kasasi atau tidak dan membuat usulan pertimbangan putusan.

Diakhir sambutannya Ketua Mahkamah Agung RI berharap selain berkontribusi langsung pada pengembangan kapasitas anggota Tim Pemilahan Perkara Mahkamah Agung serta konsistensi dan kualitas putusan MA, kerja sama ini juga akan memperkuat persahabatan dan hubungan bilateral antara kedua negara kita.

Acara yang dilakukan secara daring ini dihadiri oleh pejabat eselon pada Mahkamah Agung RI, pejabat eselon pada Hoge Raad, Tim Pemilah Perkara Mahkamah Agung, Tim Asistensi Pembaruan Mahkamah Agung, Center for International Legal Cooperation (CILC), dan Lembaga Kajian dan Avokasi Independensi Peradilan (LeIP). (ERW/Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•