Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Calon Hakim Agung: Komisi III DPR Konsultasi Dengan MA

Calon Hakim Agung: Komisi III DPR Konsultasi Dengan MA

okho

Republika - Jakarta "“ Komisi III DPR menggelar rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mendengar langsung dari MA soal kebutuhan hakim agung.

Rapat konsultasi berlangsung secara tertutup dilantai dua gedung MA, Jakarta , Senin (20/11), itu dihadiri oleh sekitar 20anggota Komisi III dan jajaran pimpinan MA.

Ketua Komisi III, Trimedya Pandjaitan, mengatakan Komisis III merasa penting untuk mengkonsultasikan kebutuhan MA terhadap hakim agung, sebelum Komisi III menggelar uji kelayakan terhadap enam calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY) pada 28-29 November 2006.

"Kita mau dengar berapa kebutuhan MA, dan juga dibidang apa hakim yang dibutuhkan itu," ujarnya.

Trimedya menambahkan, rapat Badan Musyawarah yang dilangsungkan pada Selasa, 21 Nopember 2006 akan memutuskan apakah enam calon hakim agung yang diserahkan oleh KY kepada DPR akan langsung diuji DPR akan meminta tambahan calon KY untuk disesuaikan dengan kebutuhan MA.

Saat ini, terdapat enam posisi calon hakim agung yang kosong di MA untuk menggantikan empat hakim yang pensiun pada akhir 2006, yaitu Usman Karim, Chairani A Wani, Arbijoto, Syamsuhadi Irsyad, serta dua posisi kosong yang ditinggalkan Abdul Rahman Saleh yang kini menjabat Jaksa Agung dan Toton Suprapto yang meninggal dunia.

Sesuai UU, KY harus menyerahkan tiga nama calon untuk mengisi satu posisi hakim agung. Sehingga, untuk mengisi enam posisi, KY seharusnya menyerahkan 18 nama kepada DPR.

Namun, hanya enam calon yang lolos seleksi calon hakim di KY. Sehingga, sesuai ketentuan UU, DPR hanya bisa memilih dua orang hakim agung dari enam nama yang diajukan oleh KY.

Anggota Komisi III, Benny K.Harman, mengatakan Komisi III mempunyai tiga pilihan dalam proses seleksi calon hakim agung.

Pilihan pertama, mengembalikan seluruh nama calon yang diajukan oleh KY kepada DPR. Kedua adalah mengembalikan enam calon kepada KY untuk meminta ditambahkan sesuai dengan kebutuhan MA.

Sedangkan pilihan terakhir, DPR hanya memilih dua hakim agung dari enam nama calon yang diajukan oleh KY.

Usai rapat konsultasi Ketua MA Bagir Manan mengatakan, MA menyampaikan kepada Komisi III bahwa sebelumnya telah ada pertemuan antara KY dan MA pada April 2006 untuk menyepakati jumlah hakim agung yang akan dicari melalui proses seleksi di KY adalah enam orang.

Selain berbeda dalam jumlah, Bagir mengatakan, KY juga tidak meloloskan calon berdasarkan komposisi keahlian hakim yang dibutuhkan oleh MA.

Dari posisi enam hakim agung yang kosong, MA membutuhkan empat hakim pidana umum, satu hakim agama dan satu hakim Tata Usaha Negara (TUN).

Mengenai hanya dua hakim karier yang lolos dalam seleksi hakim agung, Bagir tidak sepakat bahwa hal itu menunjukkan rendahnya kualitas hakim karier ataupun krisis kepemimpinan di MA.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Calon Hakim Agung: Komisi III DPR Konsultasi Dengan MA | Mahkamah Agung RI