Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/CD BEBAN KERJA DAN RINCIAN KERJA SERTA CD DATA KEPEGAWAIAN

CD BEBAN KERJA DAN RINCIAN KERJA SERTA CD DATA KEPEGAWAIAN

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Untuk mendukung kelancaran pembaharuan, keterbukaan dan kinerja guna pencapaian remunerasi 100%, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan suratNomor 204/Bua.2/07/V/2009 tanggal 08 Mei 2009yang ditujukan kepada 1. Para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 2. Para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia perihal dukungan kelancaran pembaharuan, keterbukaan dan kinerja untuk pencapaian renumerasi 100%. (sfy)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•