Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DAFTAR NAMA HAKIM PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT YANG TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN LULUS UJI SELEKSI HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI

DAFTAR NAMA HAKIM PENGADILAN TINGGI JAKARTA DAN HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT YANG TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN LULUS UJI SELEKSI HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Nama-nama Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan telah lulus Uji Seleksi Tingkat Pertama dan Hakim Pengadilan Tingkat Banding dapat di klikdisini.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•