Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DALAM RANGKA MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI, MAHKAMAH AGUNG MENERBITKAN PERATURAN SEKRETARIS NO. 036/Sek/Per/VI/2012 TENTANG SASARAN KINERJA INDIVIDU (SKI)

DALAM RANGKA MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI, MAHKAMAH AGUNG MENERBITKAN PERATURAN SEKRETARIS NO. 036/Sek/Per/VI/2012 TENTANG SASARAN KINERJA INDIVIDU (SKI)

okho
•
Share:

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 157/Bua.1/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Penyusunan SKI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

PERATURAN_SEKMA_036_LAMPIRAN_1_EDIT.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
PDF

PERATURAN_SEKMA_036_LAMPIRAN_2.pdf

3.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•