Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DATA STATISTIK HUKUMAN DISIPLIN PER JANUARI-MARET 2012

DATA STATISTIK HUKUMAN DISIPLIN PER JANUARI-MARET 2012

okho
•
Share:

JAKARTA-HUMAS: Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI secara berkala melaporkan statistik Hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada aparat peradilan yang melanggar baik itu penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Hukuman disiplin ini tidak hanya dijatuhkan kepada Staf atau calon PNS, Hakim dan Panitera juga tidak luput dari hukuman ini. Dari Data Statistik per Januari-Maret 2012 terdapat 6 (enam) hakim yang mendapatkan hukuman berat, 4(empat) sedang, dan 18 (delapan belas) mendapat hukuman ringan. Sedangkan dari kalangan staf terdapat 5 (lima) orang yang mendapat hukuman berat, 1 (satu) hukuman sedang dan 2 (dua) hukuman ringan, selain itu masih ada Panitera/sekretaris, wakil Sekretaris, dan yang lainnya, jumlah keseluruhan ada 69 aparat peradilan yang mendapatkan hukuman disiplin.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

hukumandisiplinok.pdf

898 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•