Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DENGAN DI IRINGI GEMA TAKBIR PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN DI MAHKAMAH AGUNG

DENGAN DI IRINGI GEMA TAKBIR PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN DI MAHKAMAH AGUNG

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, pekikan dan gema takbir mengumandang saat pemotongan hewan kurban yang dilaksanakan di parkir timur kantor Mahkamah Agung pada tanggal 10 Dzulhijjah, bertepatan dengan tanggal 07 November 2011 Masehi. Jumlah Keseluruhan hewan kurban yang di terima panitia sebanyak 21 ekor sapi. Sedangkan daging hewan kurban akan didistribusikan untuk pegawai Mahkamah Agung golongan I, II dan III non struktural, serta Security, Ofice Boy dan kaum duafa.

Hidayatullah selaku Ketua Panitia menyatakan; "bahwa mahkamah agung memotong sapi kurba sebanyak 13 ekor sapi, 5 ekor sapi diserahkan kepada kantor Seretariat Mahkamah Agung di di Baypas - Ahmad Yani, 2 ekor sapi ke Pusdiklat Mahkamah Agung di Megamendung dan 1 ekor sapi ke Masjid Raudlatul Hakim dikomplek Villa Serpong perumahan Mahkamah Agung, untuk didistribusikan kepada kaum dhuafa dan yayasan yatim piatu, ujarnya.

Dalam acara penyembelihan ini, pada hari ini Senin 07 November 2011 ini Ketua Mahkamah Agung DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH. Menyerahkan 1 ekor hewan kurban, yang dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, beberapa Ketua Muda, Hakim Agung, para pejabat Eselon I dan II serta Panitia. Tidak kurang dari tiga ratus orang masyarakat disekitar lingkungan kantor Mahkamah Agung berdatangan untuk menerima daging kurban tersebut. (ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•