Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Desakan Penuntasan Kasus Soeharto,Kejaksaan Minta Arahan MA

Desakan Penuntasan Kasus Soeharto,Kejaksaan Minta Arahan MA

okho

(JAKARTA - Koran Tempo) : Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan, Kejaksaan Agung belum bisa bertindak apa-apa untuk menuntaskan perkara mantan Presiden Soeharto. Bahkan, dalam waktu dekat, pihak Kejaksaan akan meminta pengarahan Mahkamah Agung (MA) soal tindak lanjut perkara tersebut.

Hal ini dinyatakan Arman-panggilan Jaksa Agung-dalam acara Rapat Kerja dengan Komisi Hukum DPR, kemarin.

Menurutnya, perkara Soeharto hingga saat ini terhenti setelah adanya fatwa MA yang menyatakan persidangan Soeharto tidak bisa dilanjutkan. Dalam dictum fatwa MA itu disebutkan, Soeharto sudah mengalami kerusakan otak permanen berdasarkan rekomendasi tim dokter Kejagung.

"Karena itu, di sini perlu saya sampaikan, saya akan meminta pengarahan lebih final dari MA bagaimana tindak lanjut perkara Pak Harto ini. Dokter bilang Pak Harto sudah sulit untuk diajak berpikir, apalagi ditanya-tanya soal kasus-kasusnya. Jadi, perlu kejelasan secara hukumnya juga, ya, kita tunggu apa kata MA lagi," beber Arman.

Mantan hakim agung itu menguraikan dalam suatu kesempatan, pihak keluarga Soeharto memang sudah menghubungi Kejagung mempertanyakan status hukumnya. "Kita hanya bisa bilang, Kejagung diperintahkan fatwa MA itu untuk mengobati Pak Harto. Tapi, kenyataannya memang yang bersangkutan sudah sangat lemah. Sehat kata orang, tentu berbeda dengan kata tim dokter ahli," jelas Jaksa Agung.

Pertanyaan Arman ini menjawab pertanyaan anggota Komisi Hukum Benny K Harman (FPD) serta Taufikurrahman Saleh dari FPKB. Beberapa anggota Komisi III lainnya juga mempertanyakan kelanjutan kasus Pak Harto itu.

Salah satu kuasa hukum Soeharto, Muhammad Assegaf mengatakan, MA tidak perlu melanjutkan kliennya. Karena seluruh proses peradilan sudah dijalani. Sakit permanen yang dialami Soeharto merupakan faktor utama mengapa persidangan tidak boleh dilanjutkan.

Sebab, dalam persidangan pidana, seorang terdakwa harus mempunyai kemampuan untuk membela diri. "Padahal, Pak Harto tidak bisa membela diri," kata Assegaf.

Tetapi bukankah persidangan bisa dilakukan secara in absentia? "Kalau dalam kasus perdata bisa, tetapi dalam kasus pidana tidak bisa," tutur Assegaf. Karena dalam kasus pidana dibutuhkan pembelaan dari terdakwa.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.