Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DESTRY DAMAYANTI KEMBALI UCAPKAN SUMPAH DIHADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

DESTRY DAMAYANTI KEMBALI UCAPKAN SUMPAH DIHADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

rudy

Jakarta – Humas : Destry Damayanti Kembali mengucapkan sumpah dihadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, sebagai Deputi Gubenur Senior bank Indonesia, pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, bertempat diruang Kusumaatmadja lantai 14 Gedung Mahkamah Agung Jakarta. Ini merupakan kali kedua Destry Damayanti mengucapkan sumpahnya, dimana sebelumnya pada tanggal 7 Agustus 2019.

Dihadapan Ketua Mahkamah Agung Destry Damayanti bersumpah “bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur BI langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga. sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun.

Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Deputi Gubernur BI dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Dan saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi dan haluan negara".

Pengucapan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor, 74/P Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Komisi Yudisial, Gubenur Bank Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Menteri Keuangan, Ketua OJK, anggota Dewan Perwakilan rakyat, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon 1 Dilingkungan Mahkamah Agung, mantan Kepala BIN A.M. Hendropriyono serta para undangan lainnya. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.