Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DESTRY DAMAYANTI UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI DEPUTI GUBERNUR SENIOR BI DI HADAPAN KETUA MA

DESTRY DAMAYANTI UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI DEPUTI GUBERNUR SENIOR BI DI HADAPAN KETUA MA

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas MA: Destry Damayanti mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH. Pada Rabu pagi, 7 Agustus 2019 di gedung Mahkamah Agung lantai 14, Jakarta.

Pengucapan sumpah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/P Tahun 2019 tanggal 29 Juli 201. Destry Damayanti ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun menggantikan Mirza Adityaswara.

Hadir pada acara ini para Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat BI, Agus Harimurti dari partai Demokrat, dan undangan lainnya. (azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•