Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DI 2014 SETIAP PNS WAJIB MENYUSUN SKP

DI 2014 SETIAP PNS WAJIB MENYUSUN SKP

okho
•
Share:

Humas MA-Jakarta: Badan Urusan Administarsi Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan C4J mengadakan forum diskusi bulanan keempat di gedung Wiryono Mahkamah Agung pada Rabu 5 Februrai 2014. Forum diskusi kali ini membahas Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Pemilihan tema diskusi kali ini dilatarbelakangi PP No 46/2011 yang menyatakan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 setiap pegawai wajib menyusun SKP. Nah, forum ini membahas secara gamblang mengenai apa itu SKP, ukuranya apa, bagaimana cara penilainnya, apa manfaatnya dan lain-lain.

Purwanto, narasumber dari Direktur Kinerja Pegawain Badan Kepegawaian Negara mengatakan bahwa SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan langsung. Manfaat dari adanya SKP ini antara lain:

a.Meningkatkan produktifitas dan tanggung jawab pegawai b.Meningkatkan motivasi pegawai c.Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi d.Untuk menentukan training e.Untuk menentukan standar penggajian f.Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai g.Menghindari pilih kasih h.Mengukur keberhasilan seseorang.

Purwanto menegaskan bahwa mulai tahun ini tidak akan ada lagi istilah PGPS (pinter goblok Pendapatan sama), karena produktifitas dan kedisiplinan pegawai mempengaruhi price job (harga pekerjaan) yang akan diterimanya. Penyusunan SKP terdiri dari bukan hanya personality tetapi juga produktifitas, inovasi , orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan. Penyusunan ini harus jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai dan memiliki target.

Penilaian SKP berasal dari dua hal unsur sasaran kerja pegawai dan prilaku pegawai. karena setiap PNS harus memiliki SKP yang merinci setiap kegiatannya, untuk itu setiap kegiatan yang dilakukan yang tidak tertera di dalam SKP harus memiliki surat penunjukkan seperti SK dan lain-lain. Tugas tambahan tersebut dibolehkan karena memang tugas tambahan tersebut bisa mendapatkan nilai tambahan di dalam SKP.

DP3 SUDAH TIDAK SUBSTANTIF

Sebelumnya penilaian PNS dilakukan melalui DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) hal ini dinilai sudah tidak lagi substantif karena cenderung terjebak dalam formalitas dan tidak berkait langsung dengan apa yang dikerjakan pegawai. Selain itu DP3 juga tidak bisa digunakan sebagai penilaian atau pengukuran seberapa besar produktifitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi karena penilain DP3 berorientasi pada penilaian kepribadian dan prilaku, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktifitas dan pengembangan pemanfaatan potensi. (Az/RM)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
DI 2014 SETIAP PNS WAJIB MENYUSUN SKP | Mahkamah Agung RI