Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Dialog Yudisial Pimpinan MA dan Mantan Ketua Mahkamah Internasional, Jajaki Kemitraan ICJ Hingga Peningkatan Kapasitas Hakim

Dialog Yudisial Pimpinan MA dan Mantan Ketua Mahkamah Internasional, Jajaki Kemitraan ICJ Hingga Peningkatan Kapasitas Hakim

Editor Redaksi MA
•
Share:
Dialog Yudisial Pimpinan MA dan Mantan Ketua Mahkamah Internasional

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerima kunjungan kehormatan dari mantan Ketua Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), Abdulqawi Ahmed Yusuf didampingi Wakil Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm beserta Sinta Nuryani di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat Kamis, 01 Oktober 2026.

Kunjungan diplomasi peradilan yang difasilitasi oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda ini menjadi momentum strategis dalam rangka memperingati 80 tahun kiprah ICJ sekaligus menjajaki kerja sama kelembagaan di bidang hukum internasional dan penguatan kapasitas hakim.

Delegasi diterima secara langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dengan didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dan Ketua Kamar Pembinaan,  Syamsul Ma'arif, S.H., LL.M., Ph.D. beserta Staf Khusus Ketua MA, Astriyani, S.H., MPPM. dan Dr. Aria Suyudi, S.H., LLM.

Pertemuan tersebut berfokus pada diskusi mendalam mengenai perkembangan hukum internasional, tantangan penegakan hukum global, serta peluang kemitraan antara badan peradilan Indonesia dengan ICJ.

Dalam diskusi tersebut, Pimpinan MA RI dan Abdulqawi Yusuf menjajaki berbagai skema kemitraan yudisial, khususnya dalam program peningkatan bagi para hakim di Indonesia. Program ini dirancang untuk memperdalam pemahaman teknis dan preseden hukum internasional, guna mendukung kualitas putusan peradilan nasional yang selaras dengan standar dan prinsip-prinsip hukum global.

Abdulqawi Yusuf merupakan hakim asal Somalia dengan rekam jejak di ranah peradilan internasional. Ia mengabdi selama 16 tahun sebagai Hakim di Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda sejak 2009 hingga 2025, serta pernah menjabat sebagai Wakil Ketua ICJ periode 2015–2018 dan Ketua ICJ periode 2018–2021. Keahlian serta rekam jejak panjangnya dalam menangani berbagai sengketa antarnegara memberikan nilai tambah yang signifikan dalam sesi pertukaran pandangan dengan Pimpinan MA.

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda akademik dan diplomasi hukum Abdulqawi Yusuf di Indonesia. Rangkaian kegiatan diawali dengan kuliah umum bertajuk "The International Rule of Law and the Global South" di Gedung Erasmus Huis, Jakarta, yang dimoderatori oleh Dr. Aria Suyudi.

Dalam lawatannya di Indonesia ia juga menggelar diskusi di Kedutaan Besar Kerajaan Belanda bersama para akademisi hukum lulusan perguruan tinggi Belanda serta berbagi ilmu dengan para mahasiswa hukum melalui kuliah umum di Universitas Indonesia dengan tema ““80 Tahun ICJ: Capaian dan Tantangan” pada Jumat, 02 September 2026.

Menutup agendanya di Indonesia, Abdulqawi Yusuf melakukan kunjungan sejarah ke Museum Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung pada Sabtu, 03 Oktober 2026 untuk memperingati semangat solidaritas hukum dan diplomasi negara-negara Global South.

Pimpinan MA menyambut baik kunjungan kehormatan ini dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kedutaan Besar Kerajaan Belanda atas fasilitasi yang diberikan. MA menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jejaring kerja sama internasional demi mendukung agenda pembaruan peradilan, memperkuat profesionalisme hakim, serta mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung dan tepercaya di tingkat dunia. (sk/ds/DI/Photo:alf)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•