Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DIRJEN BADILAG : `WEBSITE JUGA BERFUNGSI SEBAGAI MEDIA KETERBUKAAN`

DIRJEN BADILAG : `WEBSITE JUGA BERFUNGSI SEBAGAI MEDIA KETERBUKAAN`

okho

SEMARANG-HUMAS. PTA Semarang melakukan peluncuran situs web PTA Semarang

dan subdomain PA se-Jawa Tengah. Acara peluncuran dilakukan oleh Dirjen

Badilag MA RI, Wahyu Widiana, Selasa 29 April 2008 yang bertempat di

Hotel Puri Garden Semarang.

Pada domain website tersebut juga tersedia menu Transparansi Anggaran

dimana informasi akan link dengan informasi profile anggaran untuk 36

pengadilan agama yang berada dibawah PTA Semarang.

Menurut Egi Sutjiati, Budget & Finance Expert dari MCC-ICCP, Website PTA

semarang dengan 36 sub domain PA se Jawa Tengah ini sangat signifikan

untuk bisa dianggap sebagai implementasi perubahan atau reform di

lingkungan peradilan agama. Hal ini bukan saja disebabkan karena secara

organisasi MA dapat menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan

tranparansi (sesuai dengan Surat Keputusan Ketua MA no 414), tetapi juga

secara signifikan website tersebut dalam menunjukkan komitmen

transparansi terkait dengan Anggran.

Selanjutnya Egi memberikan pendapat bahwa Website PTA Semarang akan dapat

saja dijadikan sebagai pilot project transparansi anggaran Mahkamah Agung

RI, yang kemudian dapat juga merupakan domestic best practice yang dapat

ditiru oleh pengadilan-pengadilan lain di Indonesia maupun bahkan

pengadilan lain di negara yang belum berkembang lainnya.

Secara strategic lagi Egi berargumen bahwa transparansi anggaran pada PTA

Semarang dapat juga dijadikan salah satu quick win dalam agenda reformasi

peradilan di MA RI.

Dalam peresmiannya, Dirjen Badilag sangat menyambut baik dan memberikan

apresiasi tinggi kepada jajaran peradilan di wilayah PTA Semarang yang

telah meluncurkan website PTA Semarang dan subdomain PA sewilayah PTA

Semarang sekaligus menjadi pilot project transparansi anggaran di MA RI.

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa

membuat website itu mudah, yang sulit adalah mengelola website tersebut,

dalam arti melakukan update berita, informasi dan layanan publik lainnya

secara berkesinambungan.

Wahyu Widiana juga mengatakan bahwa selain sebagai media informasi juga

website juga berfungsi sebagai media keterbukaan, peningkatan wawasan dan

edukasi. Sehingga apabila ada makalah atau artikel yang menarik dan

bernilai manfaat bagi masyarakat luas agar dapat ditampilkan di website.

Di akhir sambutannya, Wahyu menyampaikan bahwa website itu bukan tugas

pokok, melainkan alat yang digunakan untuk mendukung tugas pokok.

KPTA Semarang, Khalilurrahman, merasa terharu dan bangga bahwa jajaran

peradilan di wilayah PTA Semarang dapat dijadikan sebagai pilot project

transparansi anggaran MA RI. Selanjutnya diharapkan kontribusi PTA

Semarang dapat lebih ditingkatkan agar dapat menjadi sebagian motor

penggerak pembaruan peradilan di Mahkamah Agung RI. (Tim TI PTA Smg/jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
DIRJEN BADILAG : `WEBSITE JUGA BERFUNGSI SEBAGAI MEDIA KETERBUKAAN` | Mahkamah Agung RI