Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DISKUSI PUBLIK DRAFT LITIGASI ELEKTRONIK

DISKUSI PUBLIK DRAFT LITIGASI ELEKTRONIK

azizah
•
Share:

Jakarta – Humas : Mahkamah Agung melalui “Pokja Kemudahan Berusaha” mengadakan diskusi publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Sistem Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan pada hari Senin 17 Juni 2019 yang berlokasi di Auditorium Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diskusi publik ini dipimpin oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M, dihadiri oleh Hon James L Allsop (Chief Justice Federal Court of Australia) dan Sia Lagos (Senior Registrar Federal Court of Australia) yang memberikan perspektif persidangan elektronik di Australia.

Pelaksanaan diskusi publik bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dalam bentuk saran maupun kritik yang bersifat konstruktif agar Rancangan Perma selaras dengan kebutuhan dalam praktik peradilan dan memenuhi syarat uji publik. Adapun persentasi materi muatan Rancangan Perma disampaikan oleh Wakil Ketua Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung/Hakim Agung YM Syamsul Ma'arif, S.H., LL.M., Ph.D. yang dimoderatori oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.

Persentasi meliputi Defenisi Persidangan Secara Elektronik, Defenisi Dokumen Elektronik, Ruang Lingkup Acara Persidangan Secara Elektronik, Penambahan Pengguna Terdaftar :badan hukum.usaha, Hari Sidang terjadwal, Tata Cara Persidangan Secara Elektronik, Jenis-jenis dokumen eleltronik, Standar format dokumen dan aturan transisional.

Tata cara persidangan secara elektronik baik itu dalam proses jawab menjawab, keterangan saksi maupun keterangan ahli menjadi bahan diskusi yang disampaikan para peserta yang berasal dari advokat, akademisi maupun jurnalis. Para peserta yang hadir juga memberikan apresiasi atas pembaruan hukum yang digagas oleh Mahkamah Agung karena dapat meningkatkan terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan (Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
DISKUSI PUBLIK DRAFT LITIGASI ELEKTRONIK | Mahkamah Agung RI