Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DISKUSI PUBLIK “REFLEKSI PRAKTIK PENGADILAN HAM DI INDONESIA” SECARA DARING

DISKUSI PUBLIK “REFLEKSI PRAKTIK PENGADILAN HAM DI INDONESIA” SECARA DARING

rudy
•
Share:

Jakarta - Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H, menjadi Narasumber pada acara Diskusi Publik “Refleksi Praktik Pengadilan HAM di Indonesia” berlangsung secara daring pada Rabu, 31 Maret 2021 di ruang Command Center lantai 2 Mahkamah Agung.

“Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”. Demikian disampaikan Andi Samsan dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).

Lebih lanjut dikatakan, pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undangundang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut dicabut dan lahirlah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan wacana baru dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dengan berkaca pada praktik yang sudah ada. (enk/pn)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•