Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DONI PRIMANTO JOEWONO TAKES THE OATH IN FRONT OF CHIEF JUSTICE OF THE SUPREME COURT

DONI PRIMANTO JOEWONO TAKES THE OATH IN FRONT OF CHIEF JUSTICE OF THE SUPREME COURT

uyunk
•
Share:

Jakarta-Public Relations: Doni Primanto Joewono takes the oath of office as Bank Indonesia Deputy Governor in front of Chief Justice of the Supreme Court Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., on Tuesday, August 11th, 2020 at the Supreme Court, Jakarta. Doni replaces Erwin Rijanto who was finished the job period.

In front of the Chief Justice, Doni Primanto Joewono swears that he will carry out the obligations of the Deputy Governor of Bank Indonesia as well as and full of responsibility according to the constitution which in line with the task and obligation.

The inauguration based on Presidential Decree No. 78/ P of 2020 on Juli 30th, 2020.

Governor of Bank Indonesia, Vice Chief Justice for Non-Judicial Matter of the Supreme Court, Chairmans of Chamber of the Supreme Court, Chief of the Financial Services Authority (OJK), Vice of Chief of Supreme Audit Agency (BPK), Secretary of the Supreme Court and other invitations are also attend and show Doni swears the oath. The occasion is held by applying strictly health protocol to break the covid-19 chain. (Public Relations/Translator:azh/editor:RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•