Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/DPR Tolak Uji Calon Hakim Agung Proses Seleksi Telan Rp.2 Miliar

DPR Tolak Uji Calon Hakim Agung Proses Seleksi Telan Rp.2 Miliar

okho

Kompas - Jakarta: Badan Musyawarah Dpr menolak melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Alasanya jumlah calon yang diajukan belum sesuai undang "“ undang.

Penolakan itu merupakan keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno diGedung MPR/DPR Senayan ,Jakarta kemarin.

"Calon yangd iusulkan KY kepada DPR belum sesuai dengan perintrah undang-undang. Karena itu Komisi 111 belum bias melakukan uji kelayakan dan kepatutan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon itu", ujar Soetardjo.

Rapat yang dihadiri 29 dari 50 anggota Bamus itu membahas sejumlah agenda, termasuk proses uji kelayakan dan keputusan enam calon hakim agung yang telah diajukan KY ke DPR pada 6 November lalu.

DPR bersedia melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test ) jika jumlah calon yang diajukan sudah berjumlah 18 orang,atau sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Agung (MA). Karena itu ,Bamus memutuskan meminta KY untuk melengkapi jumlah calon.

DPR,kata dia,tidak memberikan batas waktu bagi KY untuk mengajukan calon tambahan. Namun, DPR mengaharapkan proses seleksi di KY tidak terlalu lama kerea kekosongan hakim agung harus segera diisi.

Sejumlah anggota Bamus yang terdiri dari pimpinan fraksi mempertanyakan alasan KY hanya mengajukan enam orang calon.

Padahal, MA membutuhkan enam hakim agung. Perinciannya empat untuk mengisi pos peradilan umum,satu untuk peradilan agama, dan satu untuk peradilan tata usaha Negara (tun). Menurut UU No 22/2004 tentang KY, untuk memilih enam hakim agung, KY harus mengajukan 18 calon. Kalau enam calon,berarti hanya akan ada dua hakim agung yang terpilih.

"Karena calon yang diajukan enam orang,kami minta ditambah lagi12 orang supaya terpilih enam orang sesuai kebutuhan MA," kata soetardjo usai rapat sekitar satu jam itu.

Ketua MA Bagir Manan sebelumnya mengeluhkan hasil seleksi calon hakim agung oleh KY yang tidak sesuai dengan kebutuan MA. Sebaliknya Wakil Ketua KY Thahir saimima mengatakan dari enam jabatan hakim agung yang kosong,yang resmi diajukan melalui surat Sekjen MA kepada KY pada Februari 2006 hanya tiga orang. (Media Indonesia, 21/11 ).

Proses seleksi hakim agung diikuti 130 pelamar.Setelah melewati berbagai jenis seleksi,jumlah pelamar menyusut menjadi hanya enam calon hakim agung.Calon-calon itulah yang kemudian diajukan KY ke DPR (lihat grafis ). Seluruh proses seleksi itu menelan biaya sekitar Rp.2 miliar

Tidak masalah

Sementara itu, Ketua Komisi 111 Trimedya panjaitan mengharapkan calon hakim agung yang diajukan ke DPR memerhatikan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan MA yang membawahi empat lingkup peradilan.

"Jadi tidak hanya soal jumlah yang perlu dilengkapi, tapi juga harus jelas calon yang diusulkan itu untuk mengisi Pos mana," ia menegaskan.

Karena itu, kata dia ,rekrutmennya harus mengunakan system kamar (sesuai pos) dalam rangka meningkatkan propesionalitas MA.

Disisi lain ,KY siap melakukan seleksi calon hakim agung kembali. Hal itu dikatakan Ketua KY Busyro Muqodas menanggapi permintaan Bamus DPR."KY tidak ada masalah utntuk melakukan seleksi kembali. Kami akan lakukan.tapi,pernyataan Bamus itu bukan pernyataan yang menolak enam calon yang sudah KY serahkan ke DPR ,"jelas Busyro dalam perbincangan dengan Media Indonesia,kemarin.

Konsekuensinya, kata dia, uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam calon hakim yang sudah terpilih akan ditunda sampai KY berhasil menyeleksi 12 calon hakim agung berikutnya.

Ditempat terpisah, calon hakim agung Komariah E Sapardjadja menyatakan tidak mau menyampuri kewenangan DPR yang mengembalikan caoln hakim agung ke KY.

Enam Calon Hakim Agung "¢ Abdul Gani Abdullah

"¢ Achmad Ali

"¢ Bagus Sugiri

"¢ M Hatta Ali

"¢ Komariah E Sapardjaja

"¢ Sanusi husin

Sumber: Komisi Yudisial

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
DPR Tolak Uji Calon Hakim Agung Proses Seleksi Telan Rp.2 Miliar | Mahkamah Agung RI