Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Dr. SUHADI KEMBALI TERPILIH MENJADI KETUA IKAHI

Dr. SUHADI KEMBALI TERPILIH MENJADI KETUA IKAHI

azizah
•
Share:

Bandung – Humas MA: Rabu sore, 11 November 2019, Munas Ikahi ke 19 melaksanakan agenda pemilihan Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia untuk periode 2019 -2022. Rapat dipimpin oleh Muhammad Eka Kartika Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu yang menjabat sebagai ketua sidang pleno Ikahi ke 19. Rapat diikuti oleh 165 anggota dengan 4 orang yang tidak hadir, “jumlah ini sudah memenuhi kuorum, sehingga rapat pleno dalam rangka pemilihan ketua umum IKAHI periode 2019-2022 bisa dilaksanakan,” tegas Eka Kartika.

Pemilihan ini bersifat langsung, bebas dan terbuka. Seluruh peserta (kecuali peninjau) memiliki hak untuk memilih calon Ketua Umum IKAHI. Pada proses pemilihan terdapat 13 nama yang terpilih, 5 besarnya adalah Dr. Suhadi, SH., MH mendapat 114 suara, Prof. Syamsul Maarif mendapat 17 suara, Dr. Amran Suadi, SH., M.Hum mendapat 9 suara, Dr. Purwosusilo mendapat 7 suara, dan Dr. Sofyan Sitompul mendapat 6 suara.

Dari hasil tersebut, Munas mengukuhkan Dr. Suhadi, SH., MH, sebagai ketua Umum IKAHI periode 2019 – 2022, sedangkan empat terbesar lainnya menjadi formatur.

Bagi Suhadi, ini adalah kali kedua beliau terpilih menjadi Ketua Umum IKAHI. Selamat kepada Dr. Suhadi dan pengurus terpilih, selamat bertugas, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan dan tuntunanNya. (azh/RS/photo:PN)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•