EKSEKUSI TIBO, CS (BAGIR MANAN : Tinggal Menunggu Waktu Saja)
Serang (Suara Karya) : Eksekusi terhadap Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Domanggus da Silva tinggal menunggu waktu saja. Pengajuan grasi untuk kedua kalinya dari pihak terpidana mati kasus kerusuhan Poso III itu pasti akan ditolak. Selain itu 44 polisi regu tembak pun sudah disiapkan.
Menurut Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan, pengajuan grasi untuk kedua kalinya oleh Fabianus Tibo dan dua rekannya tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Dalam Undang-undang Kehakiman dengan jelas disebutkan proses pengajuan grasi hanya dilakukan satukali saja. Jadi kalau grasi yang diajukan Fabianus Tibo, cs sudah ditolak, maka grasi yang kedua pasti akan tetap ditolak karena memang tidak benar grasi sampai diajukan lebih dari satu kali," kata Bagir di Serang, Rabu (5/4), usai meresmikan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten.
Dia mengemukakan, keputusan presiden yang menolak grasi Fabianus Tibo sudah berkekuatan hukum tetap. :Artinya Keputusan Presiden itu sudah final, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan para terpidana kasus Poso itu sehingga mereka hanya tinggal menunggu waktu eksekusi saja," katanya.
Seperti diberikatan sebelumnya tiga orang terpidana mati kasus Poso Fabianus Tibo, Marianus Riwu dan Dominggus da Silva telah mengajukan grasi untuk kedua kali melalui pengacaranya, Alamsyah Hanafiah. Pengacara meminta eksekusi hukuman mati ditunda karena Tibo menjadi saksi mahkota bagi penyidikan perkara itu secara tuntas. "Kami mengajukan grasi kepada Presiden dan Jaksa Agung," kata Alamsyah. Ia meyakini permohonan grasi boleh dilakukan berulang kali oleh keluarga, orang tua, istri dan terpidana.
Dari Palu diberitakan, Kapolda Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal Oegroseno, tetap bersikukuh, eksekusi mati terhadap tiga terpidana perkara Poso III sudah merupakan harga mati yang tak bias ditawar lagi.
Disebutkan, karena pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah kejaksaan, maka pihaknya hanya menunggu saja permintaan bantuan dari Kejaksaan jika memang diperlukan.
Sementara itu aksi protes masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak eksekusi mati terhadap Fabianus Tibo, Domanggus da Silva dan Marianus Riwu, kini semakin marak Aksi itu selain di Kupang, juga terjadi dihampir seluruh Flores pun sudah menyurati Presiden agar mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi mati itu.
Aksi protes di Kupang digelar Perhinpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesi (PMKRI) St. Fransiskus Xaverius sejak Selasa (4/4) hingga Rabu (5/4). Mereka melakukan orasi didepan markas PMKRI setempat. Selain berorasi, mereka memasang spanduk dan poster yang isinya membebaskan Tibo, dkk dari hukuman mati.
Dari Ende, Maumere dan Larantuka juga oleh keterangan aksi yang dilakukan itu sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, Tibo, cs telah memberikan keterangan bahwa masih ada 16 aktor intelektual yang masih luput dari perhatian penegak hukum.
Massa yang turun ke jalan itu berasal dari berbagai elemen, yaitu GMNI, PMKRI, BEM STMP St. Ursula, BLM St. Ursula, KMK, Senat FKIP Uniflor, BEM Stipar, LP3HF, BLM Stipar, DPC Partai Damai Sejahtera, Partai Serikat Indonesia, Yayasan Karya Mandiri, Yayasan Genta Kalbu, FIRD, FKH-HAM, Mudika Paroki Katedral Ende, DPC Partai Patriot Pancasila dan Unsur Dewan Penasehat Partai Golkar Ende.
Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Kupang (KAK), Romo Max Un Bria, Pr, menegaskan, pihaknya menolak proses eksekusi mati terhadap Tibo, dkk. "Kita mesti bertanya kenapa Tibo, dkk harus dihukum mati. Masih banyak kasus-kasus lain di Indonesia seperti di Jakarta, Ambon dan Timor Timur yang pelakunya tidak terungkap. Eksekusi mati terpidana kasus Poso harus ditinjau kembali," jelasnya.
