Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/ELEMEN BALI DI PAMERAN PERSAHABATAN DALAM RANGKA KONFERENSI INTERNASIONAL PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL TERORGANISASI

ELEMEN BALI DI PAMERAN PERSAHABATAN DALAM RANGKA KONFERENSI INTERNASIONAL PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL TERORGANISASI

okho
•
Share:

Nusa Dua "“ Humas, Setelah sebelumnya MahKamah Agung sukses menggelar pameran dalam rangka Laporan Tahunan MA 2011 pada Februari 2012 yang lalu, kini MA berpartisipasi dalam Pameran Persahabatan dalam rangka Konferensi Internasional Perlindungan Saksi dan Korban dalam tindak pidana transnasional terorganisasi. Ada yang menarik pada stand MA kali ini. Bali menjadi tema dasar dalam penataan interior pameran. Maka jangan heran apabila di stand MA pengunjung akan mendapati Udeng (Ikat Kepala khas Bali bai pria), Selendang, Wadah sesajen, lengkap dengan bunga jepun (kamboja).

Para pengunjung begitu antusias terhadap stand Mahkamah Agung, selain mendapatkan informasi mengenai keterbukaan informasi di pengadilan dan SEMA No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Whistleblower dan Justice Collaborator di dalam tindak pidana tertentu, pengunjung juga mendapatkan souvenir berupa udeng dan selendang bahkan petugaspun akan memasangkan udeng. "Apakah ini hanya untuk para hakim?" tanya seorang peserta dari Afrika Selatan sambil menunjuk udeng. Pertanyaannya dijawab dengan sebuah penjelasan oleh petugas bahwa Udeng adalah ikat kepala khas Bali yang diperuntukkan bagi pria, dan tanpa diminta dengan bersemangat dia menundukkan kepala sebagai isyarat bahwa siap dipasangi udeng. Peserta lokalpun rela antri untuk dapat dipasangkan oleh petugas pameran dari MA.

Satu elemen lagi yang menjadi perhatian pengunjung pameran adalah mock up hakim dimana para peserta dapat berfoto ala hakim, dengan memasukkan mukanya pada replika baju hakim ini, lengkap dengan background gedung MA. Melalui pameran persahabatan ini diharapkan para pengunjung akan lebih memahami peraturan yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban yang dikeluarkan oleh masing "“ masing instansi penegak hukum. Pameran ini juga diikuti oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, PPATK, dan Kejaksaan RI. (humas/ats)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•