Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/E-MONEV LAPORAN TRIWULAN III TAHUN 2012 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 2006 (UNTUK PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI DAN PARA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI)

E-MONEV LAPORAN TRIWULAN III TAHUN 2012 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 2006 (UNTUK PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI DAN PARA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI)

okho
•
Share:

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 478-1/SEK/KU.01/10/2012 tanggal 4 Oktober 2012 tentang E-Monev Laporan Triwulan III Tahun 2012 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006, yang ditujukan kepada Yth : Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(Ind)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PEJABAT_MA.pdf

325 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•