Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/E-MONEV LAPORAN TRIWULAN III TAHUN 2015 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 2006

E-MONEV LAPORAN TRIWULAN III TAHUN 2015 BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 2006

okho
•
Share:

Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi No. 197/BUA/OT.01.2/10/2015, kepada Para Panitera Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Para Panitera Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, Kepala Panitera Pengadilan Militer Utama, Para Kepala Panitera Pengadilan Militer Tinggi dan Para Kepala Panitera Pengadilan Militer, perihal E-Monev Laporan Triwulan III Tahun 2015 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat tersebut diatas. (rara/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

E MONEV TW III 2015.pdf

274 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•