Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/ENAM BULAN NON PALU UNTUK HAKIM BUDI SANTOSO

ENAM BULAN NON PALU UNTUK HAKIM BUDI SANTOSO

okho
•
Share:

JAKARTA "“ HUMAS, "Memutuskan, menjatuhkan hukuman sedang berupa non palu di Pengadilan Tinggi Kendari selama enam bulan dan tidak menerima tunjangan hakim selama dalam masa non palu tersebut" ujar Dr. H. Abbas Said, SH., MH Wakil Ketua Anggota Komisi Yudisial yangbertindak sebagai Ketua Majelis dalam Sidang Majelis Kehormatan hakim.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar MA dan KY pada selasa, 12 Agustus 2014 ini menyidangkan hakim terlapor atas nama Hakim Budi Santoso, SH, NIP : 19751118 200604 1 001, Hakim pada Pengadilan Negeri Andoolo, Hakim terlapor direkomendasikan "Pemberhentian tetap dengan hak pensiun". Hakim Budi Santoso dilaporkan atas laporan menerima suap sebesar lima juta rupiah dari pihak yang berperkara.

Sidang ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Sesuai dengan Penetapan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 09/MKH/VIII/2014 Tentang Penunjukan Majelis Kehormatan dengan anggota sebagai berikut :

1. Dr. H. Abbas Said, SH., MH Wakil Ketua Anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim. 2. Dr. Imam Anshori Saleh, SH., MH Anggota Komisi Yudisial sebagai Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 3. Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum Anggota Komisi Yudisial sebagai Sebagai Anggota Komisi Yudisial 4. Dr. Ibrahim SH., SH., MH., L.LM , Anggota Komisi Yudisial sebagai Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 5. Prof. Dr. T Gayus Lumbuun, SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim. 6. Dr. Zahrul Rabain, SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Sebagai Aggota Majelis Kehormatan Hakim 7. H. Eddy Army, SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim

Usai pembacaan putusan sidang Hakim Budi Santoso berjanji akan lebih berusaha untuk menjalankan kode etik dan prilaku hakim. "Saya akan ambil manfaat dan hikmah dari kejadian ini" pungkasnya yang diamini para anggota majelis. (dt/if/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
ENAM BULAN NON PALU UNTUK HAKIM BUDI SANTOSO | Mahkamah Agung RI