Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/ENTRY MEETING PEMERIKSAAN ATAS KINERJA PELAYANAN PERADILAN PERKARA PERDATA GUGATAN DAN TATA USAHA NEGARA PASCA PEMBACAAN PUTUSAN.

ENTRY MEETING PEMERIKSAAN ATAS KINERJA PELAYANAN PERADILAN PERKARA PERDATA GUGATAN DAN TATA USAHA NEGARA PASCA PEMBACAAN PUTUSAN.

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Selasa, 11/10/2016, Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan, SH.,M.Hum bersama dengan Bpk Hery Ridwan dari Badan Pemeriksa Keuangan membuka acara entry Meeting Pemeriksaan Atas Kinerja Pelayanan Peradilan Perkara Perdata Gugatan dan Tata Usaha Negara Pasca Pembacaan Putusan. Dalam sambutannya Panitera Mahkamah Agung menjelaskan tentang pentingnya segera menyelesaikan perkara hingga diterima oleh pencari keadilan untuk kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih dimaksimalkan, selain itu juga penyelesaian perkara dikerjakan dalam kegiatan rutin juga diselenggarakan dengan Rapat diluar Jam Kantor (RDJK) utk minggu ini saja ada 600 perkara yang akan diselesaikan dan akan segera di kirim ke Pengadilan pengaju.

Akan banyak ditemukan hal hal yang dilakukan dari hasil audit baik di Mahkamah Agung maupun satker didaerah, sehingga kita harus jujur mengemukakan supaya mendapatkan hasil yang baik bagi peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya terhadap putusan, tutur Made Rawa Aryawan..

Sedangkan dari pihak BPK mengemukakan tujuan pemeriksaan yaitu menilai kinerja pelayanan peradilan perkara perdata gugatan dan Tata Usaha Negara pasca pembacaan putusan.yang melingkupi 3 aspek yaitu merencanakan pelayanan, melaksanakan pelayanan dan melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pelayanan peradilan.

Acara yang berlangsung di ruang rapat pleno lantai III gedung Mahkamah Agung dihadiri oleh Dirjen Badimiltun, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Ketua pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Pejabat Eselon II, Ketua dan panitera Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Timur, Selatan, Barat, serta para auditor dari BPK.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•