Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/EVALUASI PELATIHAN APLIKASI RKA-KL

EVALUASI PELATIHAN APLIKASI RKA-KL

okho
•

JAKARTA - HUMAS, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Hariri YS dalam suratnya no. 69/BUA-RENOG/III/2009 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama ingin mengevaluasi hasil pelatihan kepada para peserta pelatihan diperintahkan untuk melakukan uji coba pengiriman data RKA-KL tahun Anggaran 2009 ke Biro Perencanaan dan Organisasi pada BUA MA-RI dengan menggunakan Aplikasi Komunikasi Data RKA-KL pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 -17 Maret 2009.Surat selengkapnya didownloaddi sini(joe)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•