Evaluasi Sarpras PT Surabaya, Kepala BUA MA Tekankan Perencanaan Aset Harus Terukur
Surabaya – Humas: Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Sahwan, S.H., M.H., memantau pelaksanaan Ujian Tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIV Tahun 2026 di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Kamis, 08 Oktober 2026.
Di sela-sela waktu pelaksanaan ujian, Kepala BUA melakukan peninjauan terhadap kondisi bangunan, sarana, dan prasarana di lingkungan PT Surabaya bersama Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H. Peninjauan tersebut didampingi oleh Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., Wakil Ketua PT Surabaya Puji Harian, S.H., M.Hum., Sekretaris PT Surabaya Drs. Muhamad Ashar, M.H., serta Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PT Surabaya, Arlin Lu'Luul Maulidya, S.E.
Dalam peninjauan tersebut, Sahwan melihat secara langsung sejumlah fasilitas, antara lain ruang arsip, ruang sidang elektronik, ruang gudang, hingga ruang kerja Kepaniteraan.
Kepala BUA memberikan perhatian terhadap keberadaan sejumlah barang yang sudah tidak digunakan dan menumpuk. Sahwan mengarahkan agar barang-barang yang sudah tidak memiliki manfaat dan memenuhi kriteria penghapusan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penghapusan barang milik negara (BMN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyampaikan pengelolaan BMN, termasuk perencanaan kebutuhan dan penghapusan, perlu dilakukan secara tertib dan terencana agar pemanfaatan aset negara dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Ketentuan mengenai penyusunan RKBMN untuk penghapusan BMN antara lain mengatur bahwa perencanaan tersebut harus memperhatikan daftar barang yang dikuasai serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penghapusan BMN.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam peninjauan adalah kondisi struktur bangunan pada ruang arsip. Berdasarkan hasil kajian teknis yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bangunan tersebut mengalami kerusakan yang dilaporkan mencapai sekitar 25 persen.
Kerusakan antara lain terlihat pada bagian sambungan (joint) antara pilar dan balok yang kemudian merambat hingga struktur balok penahan lantai dua. Berdasarkan hasil kajian teknis tersebut, rekomendasi penanganan yang diberikan adalah melakukan pembongkaran dan pembangunan kembali pada bagian bangunan yang terdampak, bukan terhadap keseluruhan kompleks Gedung.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala BUA meminta agar rencana penanganan bangunan terlebih dahulu dikaji secara menyeluruh, khususnya dari sisi perencanaan kebutuhan BMN dan kesesuaiannya dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN yang berlaku.
Hal tersebut penting untuk memastikan rencana pembangunan kembali telah sesuai dengan kebutuhan organisasi, standar luas dan kebutuhan bangunan, serta ketentuan perencanaan BMN. Berdasarkan PMK Nomor 138 Tahun 2024, SBSK merupakan pedoman dalam perencanaan kebutuhan BMN dan mencakup antara lain standar kebutuhan tanah dan bangunan gedung kantor, termasuk gedung pengadilan.
Sahwan juga mengingatkan agar rencana pembangunan tersebut ditelaah kembali dalam dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Apabila rencana kebutuhan melampaui standar atau ketentuan yang ditetapkan, diperlukan proses penelaahan dan persetujuan sesuai dengan kewenangan dalam pengelolaan BMN.
Selain kondisi bangunan, dalam peninjauan tersebut turut dibahas kebutuhan penambahan lahan untuk mendukung ketersediaan area parkir di lingkungan PT Surabaya.
Kepala BUA mengarahkan agar rencana pengadaan atau penambahan tanah tersebut terlebih dahulu dikaji secara komprehensif, termasuk memastikan kebutuhan lahan, kesesuaian dengan RKBMN, ketersediaan anggaran, serta penilaian atas nilai tanah melalui mekanisme penilai independen (appraisal) sesuai ketentuan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan serta meminimalkan potensi permasalahan dalam pemeriksaan oleh aparat pengawasan maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sahwan juga mengingatkan agar usulan kebutuhan lahan tidak hanya didasarkan pada kebutuhan saat ini, melainkan harus didukung dengan perencanaan yang matang dan data teknis yang memadai. Hal ini menjadi penting mengingat usulan RKBMN terkait kebutuhan tersebut sebelumnya telah diajukan pada tahun 2023, namun belum dapat direalisasikan karena hasil penelaahan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume kebutuhan dengan standar yang berlaku.
Melalui peninjauan tersebut, Kepala BUA menekankan pentingnya setiap rencana pembangunan, pengadaan, maupun pengelolaan BMN di lingkungan satuan kerja Mahkamah Agung dilaksanakan berdasarkan kebutuhan yang terukur, perencanaan yang tepat, serta ketentuan pengelolaan BMN yang berlaku.
Peninjauan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan berbagai kebutuhan sarana dan prasarana PT Surabaya secara bertahap, sekaligus memastikan pengelolaan aset negara berlangsung secara efektif, efisien, tertib administrasi, dan akuntabel. (rpa/ds/DI/Photo:PT Surabaya)
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
