Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/EXIT MEETING PEMERIKSAAN LK 2025, MAHKAMAH AGUNG KOMITMEN TINDAK LANJUTI REKOMENDASI BPK

EXIT MEETING PEMERIKSAAN LK 2025, MAHKAMAH AGUNG KOMITMEN TINDAK LANJUTI REKOMENDASI BPK

rudy

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Agung Kamis (21/5). Kegiatan ini merupakan penutup atas rangkaian pemeriksaan yang dilaksanakan BPK RI sejak 05 Januari 2026 lalu.

Kegiatan exit meeting ini dihadiri oleh Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H., Panitera MA, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H. serta para pejabat Eselon II di lingkungan BUA MA beserta jajaran.

Serta perwakilan BPK RI yang dihadiri oleh Direktur Pemeriksaan I.A Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I, Dr. Arief Fadillah, Kepala Subdirektorat Pemeriksaan I.A.1 Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I, Bagus Ariyanto, Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan I Badan Pemeriksa Keuangan, Agus Triono, beserta seluruh jajaran tim pemeriksa.

Dalam sambutannya, Sekretaris MA menyampaikan apresiasinya kepada Tim Pemeriksa BPK RI maupun kepada satuan kerja di lingkungan MA yang telah kooperatif dan mendukung rangkaian pemeriksaan sehingga dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala berarti.

“Pemeriksaan diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang memberikan nilai tambah bagi peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujarnya.

Sekretaris MA menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga memuji sejumlah satuan kerja yang telah proaktif melakukan tindak lanjut, baik melalui penyetoran ke kas negara maupun pemenuhan data dan dokumen yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa BPK.

“Hal tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi,” ungkap Sekretaris MA.

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan I.A Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI menyampaikan setelah kurang lebih 85 hari melaksanakan pemeriksaan terdapat tujuh belas temuan pemeriksaan. Ia mengharapkan Mahkamah Agung dapat segera menyampaikan dokumen rencana tindak lanjutnya.

Sebelumnya pada Rabu (20/5) di Lt.13 Tower MA, Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menerima Anggota 1 Badan Pemeriksa Keuangan Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana., S.E., M.E., beserta jajaran yang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pelayanan Peradilan Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi, Tata Usaha Negara, dan Pajak Tahun 2024 dan 2025 (s.d. Semester I) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, MA dan BPK terus bersinergi demi meningkatkan kualitas pertanggung jawaban keuangan sekaligus memininalisir potensi penyimpangan anggaran. Langkah nyata tersebut diharapkan mampu menjaga integritas dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. (sk/ds/Photo:end,sna)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.