FATWA KETUA MAHKAMAH AGUNG TENTANG PIDANA MATI
okho
•JAKARTA-HUMAS. Ketua Mahkamah Agung RI, telah mengeluarkan fatwaNomor : 029/KMA/III/2009 tanggal 17 Maret 2009, tentang terpidana mati.
Fatwa itu sendiri merupakan jawaban atas surat permohonan yang diajukan Jaksa Agung RI pada tanggal 23 Februai 2009 Nomor : R.022/A/EJ.P/02/2009. (guns)
