Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/FILM PESAN BERMAKNA JILID 2

FILM PESAN BERMAKNA JILID 2

azizah

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung memiliki concern yang tinggi terhadap pentingnya keterbukaan informasi. Hal ini terbukti dengan adanya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan pada 2007. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008.

Sejak saat itu hingga saat ini Mahkamah Agung terus belajar, berbenah, dan meningkatkan cara agar informasi-informasi yang ada di Mahkamah Agung bisa diakses oleh masyarakat.

Beragam cara dan platform Mahkamah Agung gunakan demi memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat.

Selama dua tahun ini, Mahkamah Agung mencoba cara baru dalam diseminasi informasi kepada masyarakat, yaitu melalui film.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menyatakan bahwa cara ini diharapkan bisa menjangkau segala lapisan masyarakat, segala lapisan generasi, dan menembus ruang dan waktu.

PESAN BERMAKNA

Pesan Bermakna merupakan film tentang suka duka menjadi hakim. Tokoh utama film ini adalah seorang hakim bernama Dimas. Sama seperti hakim lain, Dimas juga mengalami rotasi dan mutasi dalam bertugas, selain itu ia pun mendapatkan tantangan yang bukan hanya membahayakan dirinya namun juga keluarganya. Film ini diambil dari kisah yang ditulis oleh serorang hakim yang bernama D.Y. Witanto.

Inti dari film ini adalah bagaimana seorang hakim bertugas dan bagaimana ia menjaga integritasnya sebagai hakim.

Tahun lalu, film ini mendapatkan antusias yang bagus dari para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, para hakim dari seluruh Indonesia, para insan peradilan di seluruh Nusantara, hingga masyarakata umum. Ketua Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa filmnya sangat baik, menghibur, dan berkesan.

Tahun ini, meneruskan kesuksesan tahun lalu, Mahkamah Agung kembali akan meluncurkan film Pesan Bermakna jilid 2. Film masih akan dibintangi oleh Donny Alamsyah sebagai tokoh utama (Dimas). Selain Donny, turut terlibat para aktor Indonesia lainnya seperti Kinaryosih, Piet Pagau, Tegar Satrya, dan yang lainnya.

Dalam acara Talkshow Launching film Pesan Bermakna Jilid 2 (15/8), Dr. Sobandi menyatakan bahwa film ini diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh insan peradilan dalam menjalankan tugas dan menjaga integritas. Film ini seyogyanya adalah dedikasi untuk seluruh insan peradilan yang telah mengabdikan hidupnya bagi tegaknya hukum dan keadilan.

Hadir dalam talkshow ini yaitu Dr. H. Sobandi , S.H, M.H. - Kepala Biro Hukum dan Humas MA, D.Y Witanto, S.H - Penulis Buku Di Balik Catatan Toga Merah, Orista Primadewa Hadiwiardjo - Sutradara film Pesan Bermakna, Donny Alamsyah - Aktor, dan Kinaryosih - Aktris.

Film kerja sama antara Biro Hukum dan Humas MA dan Emtek Digital ini akan diluncurkan tepat pada hari jadi Mahkamah Agung yang ke-77, pada 19 Agustus 2022 mendatang melalui kanal youtube Humas Mahkamah Agung. (azh/RS/photo:YRZ)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.