Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Gagasan Terang dari Singkawang

Gagasan Terang dari Singkawang

okho
•
Share:

Mahkamah Agung telah menerbitkan peraturan tentang standar agar layanan pengadilan dapat dilakukan dengan cepat, murah, dan terjangkau. Meskipun harus menghadapi berbagai tantangan, inisiatif-inisiatif beberapa pengadilan patut dibanggakan, Pengadilan Negeri Singkawang boleh dicatat sebagai salah satunya.

PN Singkawang di Kalimantan Barat dalam kurun setahun belakangan ini gencar menerapkan sistem pelayanan satu pintu atau "One Stop Service". Layanan ini diyakini sebagai salah satu cara agar layanan publik menjadi lebih efektif.

"Konsep kami semua layanan pengadilan akan berawal dan berakhir di meja informasi. Itu yang kami sebut sebagai "One Stop Service". Masyarakat datang ke meja informasi dan menyampaikan keperluannya dan menunggu. Biar kami yang sibuk mengurusnya bukan sebaliknya, bukan masyarakat yang sibuk ke sana kemari", kata I. G. A Komang Wijaya Adi, Ketua Pengadilan Negeri Singkawang.

Komang yang telah bertugas kurang lebih setahun di daerah berjuluk "Kota 1000 Kelenteng" ini membenahi layanan-layanan penting pengadilan seperti informasi perkara, tata letak gedung pengadilan, dan pemberdayaan petugas meja informasi.

"Saya pantau terus pelaksanaan Sistem Informasi Perkara (SIPP) dan memastikan semua fungsi mendukung agar data dan informasinya diperbaharui setiap saat. Saya memindahkan ruangan hakim ke lantai dua agar keamanan mereka lebih baik sekaligus menghindari interaksi hakim yang tak perlu dengan pihak berperkara" ujarnya di sela-sela monitoring Tim Changes for Justice (C4J) di Singkawang Selasa, 11-Maret-2014.

Masyarakat yang memerlukan layanan pengadilan hanya perlu datang ke meja informasi dan menemui Thya, petugas meja informasi, di gerbang gedung pengadilan. "Saya memang ditugaskan khusus untuk selalu siaga di meja informasi. Sudah delapan bulan ini saya bertugas dan konsep satu pintu ini sangat positif. Pengadilan jadi lebih rapi dan lalu lintas orang lebih teratur" jelasnya.

Meski begitu masyarakat luas belum banyak memanfaatkan layanan ini. "Kebanyakan baru sebatas para pihak atau keluarganya. Ada juga mahasiswa yang meminta informasi perkara untuk kebutuhan penulisan skripsi. Tapi secara umum memang belum banyak" kata Thya.

Menjangkau Masyarakat Meski partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan layanan-layanan pengadilan masih dirasa kurang, Komang tak surut akal. Ia menjalin bekerja dengan salah satu bank pemerintah dengan mencetak brosur tentang layanan pengadilan dan proses berperkara di pengadilan. Brosur dilengkapi dengan informasi tentang alur perkara pidana, perdata, serta panjar biaya untuk menjamin transparansi pengadilan.

"Kami ingin menjangkau masyarakat lebih luas. Memperkenalkan layanan pengadilan sekaligus pendidikan hukum. Saya sedang merencanakan "SMS Blast" mengundang masyarakat mengunjungi situs pengadilan melalui pesan pendek dan menyediakan kolom khusus survey kepuasan layanan pengadilan pada situs pengadilan kami" terangnya.

Usaha-usaha ini menurut Komang, untuk kurangi ketergantungan pengawasan pengadilan pada sosok pimpinan. "Ke depan, pengawasan pelayanan pengadilan bukan mutlak dilakukan oleh pimpinannya, tapi masyarakat. Transisinya melalui transparansi informasi dan pelibatan aktif masyarakat jadi kuncinya" ujarnya mengakhiri pembicaraan. (humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•