Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Hadirkan Kepastian Hukum Persaingan Usaha, MA Gali Masukan KPPU Terkait Evaluasi Implementasi Perma 3/2021

Hadirkan Kepastian Hukum Persaingan Usaha, MA Gali Masukan KPPU Terkait Evaluasi Implementasi Perma 3/2021

Editor Redaksi MA
•
Share:
Hadirkan Kepastian Hukum Persaingan Usaha, MA Gali Masukan KPPU Terkait Evaluasi Implementasi Perma 3/2021

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) RI melalui Kelompok Kerja (Pokja) Hukum Persaingan Usaha menggelar rapat bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Lt. 2 Tower MA, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Rapat kerja ini diselenggarakan dalam rangka menyerap masukan serta meninjau ulang efektivitas implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.

Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Ma’arif, S.H., L.L.M., Ph.D menyampaikan bahwa pertemuan ini berawal dari masukan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi, guna menilai sejauh mana relevansi Perma Nomor 3 Tahun 2021. Salah satu fokus utama yang melatarbelakangi pembahasan tersebut adalah wacana penegasan kewenangan pengadilan niaga dalam memeriksa keberatan atas putusan KPPU terkait perkara kemitraan (partnership).

"Awalnya ada keinginan untuk merevisi perma ini guna menegaskan kewenangan pengadilan niaga terhadap perkara kemitraan, sebab dalam Perma Nomor 3 Tahun 2021 belum diatur kewenangan pengadilan niaga untuk memeriksa pelanggaran kemitraan" ujar Ketua Kamar Pembinaan MA.

"Sesuai asas hukum, setiap putusan harus ada instansi yang lebih tinggi untuk menguji putusannya. Namun, pokja juga membuka ruang seluas-luasnya untuk menyerap berbagai saran guna menyempurnakan pasal-pasal lain." lanjutnya.

Ketua Kamar Pembinaan MA menjelaskan bahwa tujuan utama dari pertemuan ini bukanlah untuk mengambil kesimpulan final, melainkan sebagai ruang dialog interaktif untuk menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari KPPU.

Pihaknya berharap sinergi ini dapat mendorong kualitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia agar kian solid dan responsif, baik dari segi hukum materil maupun aspek hukum acara formilnya.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua KPPU, Hilman Pujana, S.E., M.H. menilai Perma Nomor 3 Tahun 2021 menjadi bagian strategis dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Setelah berjalan hampir lima tahun, evaluasi bersama ini dipandang penting demi menjaga konsistensi, kepastian hukum, dan efisiensi.

“Pada prinsipnya kami melihat Perma Nomor 3 Tahun 2021 ini bukan hanya merupakan aturan prosedural, tapi bagian penting dari arsitek penegakan hukum persaingan usaha,” ucap Hilman.

Terkait pengujian keberatan, KPPU meyakini setiap putusan harus terbuka untuk diuji melalui mekanisme hukum yang sah guna mewujudkan kepastian hukum, konsistensi, efisiensi, dan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

"Keberatan bukan dipandang sebagai perselisihan KPPU versus pelaku usaha, melainkan bagian dari mekanisme check and balances dalam sistem penegakan hukum persaingan usaha," tegas Wakil Ketua KPPU.

Dalam kaitannya dengan penyempurnaan regulasi, Anggota KPPU, Dr. Mohammad Reza, S.H., M.H. memaparkan sejumlah isu yang menjadi perhatian KPPU seputar penegakan hukum persaingan usaha.

Pihaknya menggarisbawahi penegasan kewajiban melampirkan salinan jaminan bank yang dilegalisir saat pengajuan keberatan, di mana pengadilan diharapkan tegas menolak permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Selain itu, KPPU juga mengusulkan perlunya formulasi khusus mengenai tata cara panjar biaya perkara bagi instansi pemerintah yang pendanaannya bersumber dari APBN.

Dari sisi pembuktian, KPPU menekankan pentingnya mempertahankan batasan pengajuan bukti baru di pengadilan niaga guna menjaga integritas proses pemeriksaan tingkat pertama. Isu strategis lainnya yang diangkat mencakup perlunya perumusan hukum acara khusus untuk penanganan keberatan perkara kemitraan yang memiliki karakteristik berbeda dari perkara persaingan usaha umum.

Diskusi berkembang dinamis dengan sejumlah pandangan dari Hakim Agung Kamar Perdata yang hadir, baik itu Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.,Agus Subroto, S.H., M.Kn., Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., dan Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. maupun Panitera Muda Perkara Perdata Khusus MA, Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum.

Mereka menyampaikan pandangannya terkait kendala registrasi perkara, panjar biaya perkara bagi pihak yang berstatus lembaga negara, serta skema penampungan uang denda bagi pelaku usaha yang beritikad baik sebelum disetorkan ke kas negara. Terdapat pula pandangan agar revisi perma dapat memperluas jangkauan pembuktian dalam proses keberatan seiring dengan waktu penyelesaian perkara di pengadilan niaga yang kini dapat berlangsung cukup panjang.

Terkait hal itu, Ketua Kamar Pembinaan MA menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dalam forum ini akan dibawa ke pembahasan pokja. Pihaknya telah menyusun rencana kerja kegiatan pokja hingga akhir tahun ini, dengan dua agenda besar yang ditargetkan rampung, yaitu revisi Perma Nomor 3 Tahun 2021 dan penyempurnaan kurikulum sertifikasi.

Melalui rapat ini, MA dan KPPU berharap sinergi yang terjalin dapat melahirkan regulasi yang semakin adaptif dan kokoh demi mendukung kepastian hukum bagi dunia usaha, perlindungan konsumen, serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Rapat turut dihadiri oleh Anggota KPPU, Dr. Ridho Jusmadi, S.H., M.H. beserta jajaran Sekretariat Jenderal KPPU serta jajaran Tim Pokja Hukum Persaingan Usaha, Hakim Yustisial MA maupun Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA. (sk/ds/DI/Photo:alf)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•