Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HAKIM AGUNG JEPANG MENGUNJUNGI MAHKAMAH AGUNG RI

HAKIM AGUNG JEPANG MENGUNJUNGI MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Share:

JAKARTA-HUMAS. Kamis , 27 september 2012, Hakim Agung Jepang ( Mr.Takehiko Otani) didampingi oleh Hakim Pengadilan Negeri Osaka ( Mr.Mitsuyasu matsukawa),Duta Besar jepang di Indonesia (Mr.Yoshinori katori),Penasehat Dubes Bidang Politik ( Mr.Sozaburo Mitamayama) dan Penterjemah dari Kedubes Jepang (Ms.Katsumi Matsishiro) mengunjungi Mahkamah Agung dalam rangka tukar pendapat ,kunjungan pertama disambut oleh para pimpinan MA antara lain Ketua MA RI (Hatta Ali SH,MH),Wakil Ketua MA RI bidang yudisial ( Abdul Kadir Mappong,SH),Ketua Muda Pembinaan (Widayatno Sastro Hardjono,SH,Msc),Ketua Muda Perdata Khusus MA RI (Dr.H.Mohammad Saleh,SH,MH) didampingi oleh pejabat eselon II yaitu Kepala Biro Hukum dan Humas BUA MA RI (Dr.Ridwan Mansyur,SH,MH),Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tekhnis Peradilan ( IG Agung Sumanatha,SH.MH) di ruang rapat Ketua Mahkamah agung pada jam 8.30 wib dalam pertemuan itu membahas mengenai penanganan kasus kasasi, cara penyeleksian Hakim Agung sampai cara membentuk majelis dan membagikan kasusnya.

Pertemuan kedua di ruang rapat Sekretaris Mahkamah Agung RI jam 10.00 wib,yang disambut langsung oleh Sekretaris MA RI yang didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI dalam pertemuan tersebut membahas mengenai administrasi peradilan,rekruitmen dan kepegawaian hakim hingga anggaran peradilan, kunjungan hakim Agung Jepang tersebut tidak sampai disana karena besok akan dilanjutkan kejajaran pengadilan tingkat banding dan Pusdiklat. (IA/HMs)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•