Hakim Agung Nani Indrawati Paparkan Penguatan Kapasitas Hakim dalam Mengadili Perkara Perubahan Iklim
Badung – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terus memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup dan perubahan iklim melalui sistem sertifikasi hakim lingkungan, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta penyempurnaan pedoman penanganan perkara. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen peradilan dalam mewujudkan penegakan hukum dan keadilan lingkungan yang efektif.
Hal tersebut disampaikan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI dalam Judicial Roundtable on Environmental and Climate Justice pada sesi Climate Litigation Trends – Regional and Global Perspectives di Bali, Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam presentasinya yang berjudul “Strengthening Judicial Capacity to Hear Climate Cases: Lessons from Indonesia”, Nani Indrawati memaparkan peran strategis pengadilan dalam menangani perkara perubahan iklim, termasuk melalui pengawasan terhadap pemenuhan prosedur lingkungan, penilaian dampak ekologis, serta penemuan hukum untuk menjawab perkembangan persoalan lingkungan hidup.
Menurutnya, kompleksitas perkara perubahan iklim menuntut hakim memiliki pemahaman yang memadai terhadap hukum lingkungan, pembuktian ilmiah, dan hubungan sebab akibat antara aktivitas manusia dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, penguatan kompetensi hakim menjadi salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan keadilan lingkungan.
Salah satu upaya yang dilakukan Mahkamah Agung adalah mengembangkan sistem sertifikasi hakim lingkungan yang telah dirintis sejak 2009. Kerangka tersebut diperkuat melalui sejumlah kebijakan, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 1.689 hakim telah mengikuti pelatihan sertifikasi lingkungan dalam 23 angkatan pada periode 2012–2026. Para peserta berasal dari lingkungan peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, serta Mahkamah Agung dan unit terkait.
Kurikulum pelatihan mencakup prinsip hukum lingkungan internasional, perubahan iklim, hukum lingkungan nasional, pembuktian ilmiah, serta penanganan gugatan strategis terhadap partisipasi publik (Strategic Lawsuits Against Public Participation/SLAPP).
Pengembangan kompetensi tersebut terus diperkuat pada kurun 2025–2026 melalui kurikulum berbasis kompetensi, pelatihan lanjutan mengenai perubahan iklim, pembelajaran berbasis putusan, observasi lapangan di komunitas terdampak, dan program pelatihan bagi pelatih (Training of Trainers).
Dalam paparannya, Hakim Agung Kamar Perdata itu turut mengangkat sejumlah putusan penting yang mencerminkan penerapan prinsip hukum lingkungan, antara lain perkara PLTU Tanjung Jati A terkait penerapan prinsip kehati-hatian dalam penilaian dampak iklim, perkara PT Waringin Agro Jaya terkait kerugian akibat pelepasan karbon dan hilangnya kemampuan lingkungan menyerap karbon, serta perkara PT Kallista Alam yang mengedepankan prinsip keadilan antargenerasi.
Meskipun berbagai kemajuan telah dicapai, penanganan perkara perubahan iklim masih menghadapi tantangan, antara lain persoalan yurisdiksi lintas negara, pembuktian hubungan sebab akibat, kompleksitas bukti ilmiah, serta keterkaitan dampak perubahan iklim dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Mahkamah Agung mendorong pembaruan kurikulum sertifikasi hakim lingkungan sesuai perkembangan hukum internasional, penguatan akses terhadap sumber pengetahuan dan tenaga ahli, serta pengembangan forum pembelajaran ant hakim lingkungan lintas wilayah.
Melalui forum ini, pengalaman Indonesia diharapkan dapat memperkuat pertukaran pengetahuan dan kerja sama antarlembaga peradilan di kawasan ASEAN. Penguatan kapasitas hakim menjadi langkah strategis agar pengadilan mampu menjalankan kewenangannya secara profesional dalam memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat serta lingkungan hidup. (gpa/ds/DI/photo:sk)
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
