Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HAKIM AGUNG PERANCIS BERKUNJUNG KE MAHKAMAH AGUNG RI

HAKIM AGUNG PERANCIS BERKUNJUNG KE MAHKAMAH AGUNG RI

azizah
•
Share:

Jakarta – Humas: Hakim Agung Perancis, Nicolas Maziau Ph.D, berkunjung ke Mahkamah Agung Republik Indonesia Selasa (16/4). Kunjungan Nicolas diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, di ruang kerjanya Lt. 13 gedung MA. Pada kesempatan tersebut Ketua MA didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. M. Syarifuddin, SH., MH., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH., MH., dan Ketua Kamar Pembinaan, Prof. Takdir Rahmadi, SH., LLM.

Dalam kunjungannya, Nicolas dan Hatta Ali bertukar informasi terkait Sistem Kamar yang ada di MA masing-masing negara. Menurut Nicolas yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Ketua MA Perancis selama lima tahun terakhir, MA Perancis memiliki 6 Kamar, di mana masing-masing kamar tersebut terdapat satu Dekan, dekan ini memiliki peran yang sangat strategis di setiap Kamar untuk membantu hakim bekerja di masing-masing Kamar. Sedangkan MA RI, menurut Hatta Ali juga menerapkan Sistem Kamar dan memiliki 7 Kamar, yaitu Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara, Kamar Militer, Kamar Pembinaan, dan Kamar Pengawasan.

Perbincangan terkait sistem kamar berlanjut ke acara Diskusi Analisis Komparasi Sistem Pengadilan Kasasi Perancis dengan Mahkamah Agung RI di ruang pertemuan lantai 2. Diskusi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pembinaan MA, Prof. Takdir Rahmadi, SH., LLM, ini diikuti oleh seluruh pimpinan MA, Hakim Agung, Para Eselon I dan Eselon II Mahkamah Agung, para Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara MA, dan undangan lainnya. (azh/RS)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•