Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HAKIM PN MATARAM DIJATUHI SANKSI PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT DALAM SIDANG MKH

HAKIM PN MATARAM DIJATUHI SANKSI PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT DALAM SIDANG MKH

okho
•
Share:

JAKARTA - HUMAS, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Majelis Kehormatan Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 pukul 10.30 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung, dengan terlapor TH, Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri Rotendao. Hakim TH dilaporkan atas tuduhan perselingkuhan. Dalam sidang MKH yang tertutup untuk umum, terlapor dijatuhi hukuman pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun, dengan pertimbangan yang meringankan terlapor diantaranya seperti; terlapor selama masa kerja 20 tahun belum pernah mendapatkan hukuman dan merupakan sosok yang taat beribadah serta rajin bekerja menurut keterangan saksi dari rekan sekantor di PN Mataram. Hakim TH mengungkapkan bahwa dirinya menyesal melakukan perbuatan tersebut dan sudah mengakui serta meminta maaf atas perbuatannya kepada keluarganya. Sidang Majelis Kehormatan sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Berdasarkan Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial nomor 04/MKH/IV/2015 tentang Penunjukkan Majelis Kehormatan Hakim, Adapun susunan majelis adalah sebagai berikut : 1. Prof. Dr. Eman Suparman, SH.,MH, anggota Komisi Yudisial RI sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim 2. Dr. Jaja Ahmad Jayus SH., MHum, anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim 3. Dr. Ibrahim, SH.,MH.,LLM anggota Komisi Yudisal RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim 4. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, SH.,M.Hum.,LLM anggota Komisi Yudisal RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim 5. Prof.Dr.T.Gayus Lumbuun, SH.,MH, Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim 6. Dr. Yakup Ginting, SH.,CN, MH Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim 7. Is. Sudaryanto, SH.,MH Hakim Agung Mahkamah Agung RI sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim (Riska/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•