Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HARIFIN A TUMPA BUKA SIDANG PLENO KHUSUS PEMILIHAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

HARIFIN A TUMPA BUKA SIDANG PLENO KHUSUS PEMILIHAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

okho
•

Jakarta-Humas. "Ketua MA bukanlah sesuatu yang istimewa jika tidak bisa bekerja sama dengan yang lain. Saya berharap bahwa siapapun ketua terpilih nanti benar-benar bisa merealisasikan kebijakan-kebijakan terbaik" Ungkap ketua Mahkamah Agung yang akan segera tergantikan dalam sambutannya pada pembukaan Sidang Pleno Istimewa pemilihan Ketua Mahkamah Agung di ruang Kusumah Atmadja (08/02/12). Pria kelahiran Soppeng itu menjelaskan bahwa semua Hakim Agung yang jumlahnya 54 hadir dalam sidang pleno istimewa pemilihan ketua MA ini dan semua Hakim Agung itu memiliki hak untuk mencalonkan diri dan juga memiliki hak pilih.

Nurhadi, selaku Ketua panitia pemilihan kali ini mengatakan bahwa sidang pleno istimewa terbuka untuk umum. (Humas/Ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•