Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HARMONISASI ADALAH KUNCI

HARMONISASI ADALAH KUNCI

okho
•
Share:

SINGAPURA-HUMAS. Hadirnya sepuluh Ketua Mahkamah Agung ASEAN merupakan sebuah kesempatan baik untuk kian menjalin hubungan kerja sama antar Negara ASEAN di bidang hukum. Sehari sebelum konferensi ALA dimulai (jumat/23-08-2013) para Ketua Mahkamah Agung mengadakan pertemuan khusus untuk membahas aturan - aturan hukum di kawasan ASEAN.

Pertemuan ini bertujuan untuk membangun hubungan yang lebih akrab dan saling menguntungkan antara Negara ASEAN, saling berbagi isu dan pengalaman dalam bidang hukum di kawasan ASEAN, dan menguatkan kerja sama di bidang hukum kawasan ASEAN untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN dalam hal peraturan hukum.

Pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filiphina, Vietnam, Kambodja, Lao PDR, Myanmar, Brunei Darussalam ini menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya : Saling berbagi isu dan berdiskusi dalam pertemuan antar Negara, Mengadakan pelatihan bersama bagi para hakim dan praktisi hukum melalui kerja sama bidang pendidikan dan pertukaran diantara pengadilan Negara ASEAN, Memfasilitasi dan membangun Pusat Jaringan Informasi Hukum ASEAN.

"Harmonisasi menjadi satu kata kunci dalam membangun kerja sama bidang hukum diantara Negara ASEAN agar tercipta hubungan yang selaras supata tercipta kesatuan tekad untuk membangun masyarakat ASEAN yang lebih baik" ujar Swandy Halim. (II/RM)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•