Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Mahkamah Agung RI

Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Mahkamah Agung RI

okho
•
Share:

Menindak lanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3355/M.PAN-RB/11/2011 tanggal 30 November 2012 perihal Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam Suratnya No. 075-1/SEK/KU.01/2/2013 tanggal 18 Februari 2013 tentang Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Mahkamah Agung RI kepada Yth. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

075-1sekku0122013.pdf

2.7 MB•Dokumen Resmi
PDF

075-1sekku0122013_l1.pdf

777 KB•Dokumen Resmi
PDF

075-1sekku0122013_l1.pdf

777 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•