Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Hasil Pemilihan Gubernur di Banten Sah

Hasil Pemilihan Gubernur di Banten Sah

okho

JAKARTA "“ Mahkamah Agung menolak gugatan pasangan Irsjad Djuwaeli dan Mas Ahmad Daniri terhadap pemilihan kepala daerah di Provinsi Banten. Mahkamah menyatakan gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang menempati urutan keempat itu tidak dapat diterima.

"Permohonan untuk tidak mengesahkan Ratu Atut Chosiyah dan Mohammad Masduki sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2007-2012 dinyatakan tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Harifin A. Tumpa saat membacakan putusan sengketa pemilihan kepala daerah Banten di Mahkamah Agung kemarin.

Menurut Harifin, pengajuan keberatan yang diajukan pasangan Irsjad dan Mas Ahmad tidak sesuai dengan kewenangan Mahkamah Agung untuk mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Mahkamah, kata Harifin, hanya mengadili sengketa penghitungan suara. "Permohonan mereka sama sekali tidak mempersoalkan perhitungan suara," ujarnya.

Pasangan Irsjad dan Mas Ahmad mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten mengesahkan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Mohammad Masduki sebagai pemenang pemilihan kepala daerah di Banten.

Mereka menilai penetapan hasil pemilihan itu tidak sah karena mengabaikan putusan hak uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Putusan itu menyatakan bahwa setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang hendak mencalonkan diri kembali wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Karena itu, mereka menuntut diadakannya pemilihan ulang. Dalam sidang 8 Januari lalu, Martinus Amin, pengacara Irsjad dan MAs Ahmad, sempat walk out (meninggalkan ruang siding) karena majelis hakim menolak permintaan untuk menghadirkan Presiden.

Harifin mengatakan Presiden tidak bias dihadirkan sebagai salah satu pihak. Sebab, menurut dia, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2005 secara tegas diatur bahwa pihak termohon hanyalah komisi pemilihan tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Menanggapi putusan itu, Martinus menyatakan kecewa. Pemilihan kepala daerah langsung, kata dia, adalah hal baru dalam demokrasi Indonesia. Hakim, kata Martinus, seharusnya menggali nilai-nilai yang berkembang di masyarakat karena pemilihan langsung adalah hal baru. "Ada kemungkinan kami akan mengajukan melalui pengadilan tata usaha Negara," ujarnya. Dari Serang, Banten, Gubernur Banten Atut Chosiyah mengajak para pesaing dalam pemilihan kepala daerah tidak lagi mencari-cari kesalahan proses pemilihan kepala daerah lalu. "Semuanya sudah final, tidak perlu lagi mencari-cari kesalahan dalam proses pemilihan kepala daerah lalu. Lebih baik mari kita bersama-sama membangun Banten."kata Ratu Atut kemarin.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.