Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HASIL REVIU RENSTRA 2010-2014

HASIL REVIU RENSTRA 2010-2014

okho
•
Share:

Dalam rangka mewujudkan manaiemen pemerintahan yang efeklif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil, borsama ini kami sampaikan Penetapan Kinerja Mahkamah Agung Republik lndonesia, merupakan ikhtisar rencana kineria yang akan dicapai pada tahun 2013 sebagaimana daftar terlampir.(sf/RND)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

sk_pembentukan_tim_penyusunan_.pdf

653 KB•Dokumen Resmi
PDF

Reviu_Rencana_Kinerja_Tahunan(RKT)_Penetepan_kinerja_Tahunan(PKT)_Indikator_Kinerja_Utama(IKU).pdf

663 KB•Dokumen Resmi
PDF

REVIU_RENSTRA_MA_2014.pdf

36.0 MB•Dokumen Resmi
PDF

REVIURENSTRABUA2014.pdf

21.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•