Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HIMBAUAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PENGGUNAAN LPSE MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI WADAH INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA BAGI SATUAN KERJA DI MAHKAMAH AGUNG

HIMBAUAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PENGGUNAAN LPSE MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI WADAH INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA BAGI SATUAN KERJA DI MAHKAMAH AGUNG

okho
•
Share:

Jakarta-Humas. Sehubungan telah diresmikannya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Mahkamah Agung RI. Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam suratnya Nomor : 080-1/SEK/KU.01/2/2013 tentang Penggunaan LPSE Mahkamah Agung sebagai wadah informasi pengadaan barang/jasa bagi satuan kerja di Mahkamah Agung menghimbau agar seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI menggunakan LPSE Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami sampaikan surat tersebut. (mtw)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_SEKMA_080_1_SEK_KU_01_2_2013.pdf

902 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
HIMBAUAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PENGGUNAAN LPSE MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI WADAH INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA BAGI SATUAN KERJA DI MAHKAMAH AGUNG | Mahkamah Agung RI