Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HUKUMAN DISIPLIN PERIODE JANUARI S/D MARET 2009

HUKUMAN DISIPLIN PERIODE JANUARI S/D MARET 2009

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Sebagai tindak lanjut dari sistem pengawasan terhadap prilaku aparatur peradilan, serta sebagai layanan informasi atas kebijakan keterbukaan informasi peradilan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengeluarkan daftar hukuman disiplin yang dijatuhkan bagi aparatur peradilan.

Daftar nama hukuman disiplin periode Januari sampai dengan Maret 2009.

I.Hakim

II.Panitera/Sekretaris

III.Wakil Sekretaris

IV.Panitera Muda

V.Panitera Pengganti.

VI.Pegawai Negeri Sipil

VII.Calon Pegawai Negeri Sipil

Statistik Hukuman Disiplin Yang Dijatuhkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Bulan Januari sampai dengan Maret 2009. (guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•