Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL NON-HAKIM DILINGKUNGAN MA DAN PENGADILAN

HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP HAKIM DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL NON-HAKIM DILINGKUNGAN MA DAN PENGADILAN

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Menyusul langkah transparansi di bidang pengelolaan anggaran dan keuangan, Badan Pengawasan MA secara rutin akan mengumumkan hukuman disiplin terhadap Hakim dan Non-Hakim di lingkungan MA dan pengadilan-pengadilan dibawah MA. Langkah ini bukan pertamakalinya dilakukan oleh MA. Pada laporan tahunan MA 2007 yang disampaikan kepada publik pada bulan April 2008 lalu, hukuman disiplin ini sudah dilaporkan oleh MA.

Dari bulan Januari hingga September 2008, Mahkamah Agung RI memberikan hukuman disiplin kepada 50 orang Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di MA dan pengadilan-pengadilan di bawahnya. Dari 50 orang tersebut, 21 orang diantaranya adalah hakim. Hukuman disiplin ini bervariasi, mulai dari yang paling berat yaitu pemberhentian dari status yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri Sipil, hingga teguran tertulis. Hukuman disiplin ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Sementara itu, sepanjang bulan Juli hingga September 2008, total pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan MA berjumlah 498 pengaduan. Dari jumlah tersebut, setelah diteliti, 107 diantaranya merupakan pengaduan yang layak untuk diproses lebih lanjut. Selama bulan Juli, pengaduan yang masuk berjumlah 107 pengaduan dengan 28 diantaranya layak untuk diproses. Selama Agustus 2008, dari 145 pengaduan yang masuk, 38 diantaranya layak diproses. Sementara sepanjang bulan September, terdapat 246 pengaduan dan 41 diantaranya layak untuk diproses lebih lanjut.

Langkah pengumuman pemberian hukuman disiplin ini adalah bagian dari rangkaian langkah transparansi yang terus dilakukan MA selama ini. Sesuai dengan kebijakan strategis MA yang tercantum dalam cetak biru (blue print) MA, pengumuman hukuman disiplin terhadap hakim dan pegawai non-hakim di MA dan pengadilan-pengadilan merupakan salah satu langkah strategis untuk menerapkan keterbukaan.

Mengenai inisial nama-nama hakim dan non-hakim yang terkena hukuman disiplin itu serta wilayah hukum tempat mereka bertugas dapat diklikdisini.(es/jup/guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•