Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/IDUL ADHA DI MAHKAMAH AGUNG, DAGING KURBAN DISALURKAN KE 2.722 MUSTAHIK

IDUL ADHA DI MAHKAMAH AGUNG, DAGING KURBAN DISALURKAN KE 2.722 MUSTAHIK

okho

Jakarta – Humas: Memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar kegiatan penyaluran hewan kurban pada Selasa (2/6) bertempat di Halaman Masjid Al-Mahkamah, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat

Tahun ini terdapat 21 sapi kurban yang disembelih titipan dari para Sohibul Qurban di lingkungan Mahkamah Agung. Proses penyembelihan bekerja sama dengan Perumda Dharma Jaya dilaksanakan pada Sabtu (30/5) untuk memastikan proses penyembelihan berjalan lancar, profesional, dan memenuhi standar kesehatan dan syariat Islam.

Dalam kegiatan tahun ini, panitia kurban Mahkamah Agung mencatat sebanyak 2.722 mustahik menerima paket daging kurban. Para penerima tersebut terdiri dari pegawai MA, petugas pengamanan (satpam), petugas kebersihan, pengemudi, hingga masyarakat di sekitar lingkungan Gedung Mahkamah Agung. (sk/ds/Photo:kdr,alf,yrz,sno,zhd,end)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.