Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/SUPREME COURT CELEBRATES EID AL-ADHA 1447 H BY DISTRIBUTING SACRIFICIAL MEAT TO 2,722 BENEFICIARIES

SUPREME COURT CELEBRATES EID AL-ADHA 1447 H BY DISTRIBUTING SACRIFICIAL MEAT TO 2,722 BENEFICIARIES

azizah

Jakarta – Public Relations: In celebration of Eid al-Adha 1447 H, the Supreme Court of the Republic of Indonesia distributed sacrificial meat to the community on Tuesday (2/6) at Al Mahkamah Mosque, located within the Supreme Court complex in Jakarta.

This year, a total of 21 sacrificial animals were donated by Supreme Court personnel who participated in the qurban (sacrificial offering) program.

To ensure that the slaughtering process was carried out professionally and in accordance with both health regulations and Islamic principles, the Supreme Court collaborated with Dharma Jaya, a certified slaughterhouse, on Saturday (30/5).

The sacrificial meat was distributed to 2,722 beneficiaries, including Supreme Court personnel, security officers, cleaning service staff, drivers, and members of the local community living around the Supreme Court complex. (sk/ds/Photo: kdr, alf, yrz, sno, zhd, end/Translation: azh)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.