IJIN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
okho
•JAKARTA-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran No.05 Tahun 2008 yang pada intinya memberi petunjuk bahwa bagi setiap pejabat atau pegawai Mahkamah Agung RI di pusat maupun di daerah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan ijin Ketua Mahkamah Agung sekalipun pada hari libur dengan mekanisme Permohonan ijin kepada kepada Ketua Mahkamah Agung disampaikan melalui atasan langsung masing-masing. Surat selengkapnya dapat di klikdisini(joe)
