IKAHI DAN IPASPI DUKUNG MODERNISASI PENGADILAN
JAKARTA-HUMAS. Dua organisasi yang mewadahi unsur tenaga teknis peradilan, IKAHI dan IPASPI, menyatakan siap mendukung upaya modernisasi lembaga pengadilan di Indonesia. Pernyataan tersebut mengemuka dan menjadi tema pertemuan nasional kedua organisasi tersebut yang dilangsungkan Minggu (3/8), sehari menjelang pembukaan Rakernas Akbar MARI 2008.
Pertemuan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang digelar di salah satu convention Hall Hotel Mercure tersebut adalah forum rapat kerja nasional, sedangkan Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) menamani kegiatannya sebagi pembinaan dan sosialisasi hasil Munas IV IPASPI 2008. Kedua perhelatan tersebut dibuka secara berturut-turut oleh Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan.
Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa di semua lembaga peradilan dalam sistem hukum negara manapun tidak bisa dipisahkan dari hakim dan kepaniteraan. Pengadilan jika dilihat dari perspektif hakim dan panitera, kata Ketua MA, keduanya merupakan dua sisi yang menyatu.
"Antara hakim dan panitera harus saling bersinergis dalam menjalankan fungsi lembaga peradilan", ungkap Bagir Manan pada saat menyampaikan sambutan pada pembukaan pembinaan dan sosialisasi hasil Munas IV IPASPI 2008, di arena Rakernas 2008, Minggu malam (3/8). Sebelumnya Ketua MA menyampaikan sambutan serupa di acara pembukaan Rapat Kerja Nasional IKAHI 2008. Dalam forum yang dihadiri oleh 775 orang Panitera/Sekretaris pengadilan dari semua lingkungan dan tingkatan ini, Ketua MA kembali menegaskan larangan bagi pegawai pengadilan untuk menerima tamu yang berkaitan dengan perkara. Menurut Bagir Manan, pegawai yang tidak bertugas untuk menerima pendaftaran perkara, dilarang berhubungan dengan para pihak. Larangan ini, menurut Bagir Manan, adalah untuk menghindari terjadinya praktek tercela, seperti kolusi perkara, yang bermula dari pertemuan berkedok konsultasi.
Mendukung kebijakannya tersebut, Ketua MA pun kembali menekankan sistem pembayaran biaya perkara melalui bank yang telah dicanangkannya melalui SEMA 004/2008. Kepada para Panitera/Sekretaris, Ketua MA meminta agar dalam waktu segera untuk melaksanakan sistem pemungutan biaya perkara ini. Sementara itu dalam Rakernasnya PP IKAHI menggandekan tiga materi yang jadi isu terkini yaitu tentang biaya perkara, advokasi terhadap anggota yang menghadapi permasalahan hukum dan peran serta IKAHI didalam Tim Promosi dan Mutasi hakim. Tiga topik ini menurut Ketua PP IKAHI, Abdul Kadir Mapong, dipilih untuk menyikapi keadaan yang berkembang dan seiring dengan tema rakernas. Terkait dengan soal pembayaran biaya perkara melalui bank, IKAHI menyatakan sikap dukungannya. Hal tersebut bagi IKAHI, sangat relevan dengan keterbukaan informasi di pengadilan yang digulirkan oleh MA dengan SK KMA 144/2007. Selain ketiga hal tersebut, yang menarik dari laporan Ketua Umum PP IKAHI adalah soal tidak diperkenankannya IKAHI menerima sumbangan sukarela yang berasal dari remunerasi hakim. " Hal ini agar remunerasi benar-benar dapat dinikmati seutuhnya bersama segenap keluarganya", ujar Tuada Perdata Khusus ini.
Selain Ketua MA, hadir dalam Rakernas IKAHI ini adalah Wakil Ketua MA Bidang Judisial, WKMA Bidang Non Judisial, Tuada Pembinaan MARI, Tuada Perdata Khusus yang juga Ketua Umum IKAHI, Sekretaris MA, para hakim agung dan sejumlah pejabat eselon I MA. Sedangkan di acaranya IPASPI, selain Ketua MA, hadir pula Tuada Bin, Panitera MA, Sekretaris MA, dan Kepala BUA MA. Mereka inilah yang selanjutnya mengisi acara pembinaan IPASPI. (Tim Rakernas MARI 2008)
