Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/IKATAN HAKIM INDONESIA BERBAGI SEMBAKO GRATIS

IKATAN HAKIM INDONESIA BERBAGI SEMBAKO GRATIS

azizah

Jakarta-Humas: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melakukan kegiatan berbagi sembako gratis pada Rabu, 12 April 2023. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyambut hari Raya Idulfitri 1444 H.

Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, selaku Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI menyampaikan dalam sambutannya bahwa sembako ini diberikan kepada 1349 penerima yang terdiri atas pegawai honorer, petugas kebersihan, dan petugas keamanan yang ada di lingkungan Mahkamah Agung. Ia melanjutkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan IKAHI setiap akhir Ramadan sebagai bukti kepedulian terhadap sesama.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang menjabat sebagai Pelindung IKAHI, Dr. Sunarto, S.H., M.H. menyatakan bahwa kegiatan ini sangat baik dan bermanfaat. Ia bersyukur di tengah krisis ekonomi global, IKAHI masih berkiprah dengan memberikan kebahagiaan untuk sesama melalui pembagian sembako.

“Saya bangga, di tengah krisis global yang terjadi, IKAHI masih sempat memikirkan sesama, masih sempat berbagi, saya ucapkan terima kasih bagi semua yang telah berkontribusi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, ia menyatakan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang bisa memberikan manfaat kepada sesama. Manfaat tersebut bukan hanya berupa materi, namun juga Bisa diberikan lewat tutur kata dan sikap. Untuk itu, ia mengajak semua untuk menjaga jaga sikap dan tutur kata, agar bisa menebar bermanfaat bagi sesama.

Ia sangat menyambut baik kegiatan ini dan berharap organisasi lain, khususnya organisasi yang ada di Mahkamah Agung bisa melakukan hal yang sama.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Ketua Kamar Agama dan Ketua Kamar Militer yang menjabat sebagai penasihat IKAHI serta para pengurus IKAHI Pusat. (azh/RS/photo:Sno)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.